NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau akan segera pengoperasian pasar induk yang di Jalan P. Antasari Nanga Bulik. Pasar itu akan ditempati oleh pedagang SAIK Nanga Bulik.
“Pembangunan pasar induk Nanga Bulik terdiri dari 3 gedung, tahun 2021 ini masih proses finishing lantai 2, sedangkan lantai satu gedung pertama sudah siap digunakan dan akan diisi pedagang pasar kering seperti penjual pakaian, kelontong, elektronik dan lain-lain,” ungkap Sekda Lamandau Muhammad Irwansyah, Rabu 3 Maret 2021.
Sekda Lamandau, Muhammad Irwansyah didampingi Kepala DUKMPP, Penyang Lanen dan Kasatpoldam, Triadi menggelar rapat sosialisasi bersama Camat, dan unsur terkait tentang persiapan relokasi pedagang pada Rabu 3 Maret 2021.
Dirinya menyebut, jumlah kios yang siap ditempati sebanyak 80 kios, artinya lebih besar jika dibandingkan pasar Nanga bulik yang lama.
“Pemerintah hadir untuk memenuhi kebutuhan para pedagang berupa tempat berdagang dan fasilitas lain yang lebih representatif. Pedagang yang akan direlokasi ke pasar induk yaitu pedagang yg sudah terverifikasi terdaftar sebagai pedagang tetap dan ada juga statusnya pedagang sementara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Irwansyah mengatakan bahwa relokasi pedagang pasar ke pasar induk Nanga Bulik akan dilaksanakan pada tanggal 20 hingga 30 Mei 2021 atau setelah Idul Fitri 1442 Hijriyah. Untuk kegiatan mobilisasi pemindahan barang-barang dagangan akan dibantu oleh pemkab Lamandau melalui Dinas/instansi terkait.
“Rencananya untuk menentukan penempatan pedagang di kios pasar induk akan dilakukan undian secara transparan, untuk itu pemerintah daerah mengimbau kepada para pedagang agar mau direlokasi dengan mengikuti petunjuk dan aturan sehingga ke depan perekonomian di Kabupaten Lamandau semakin meningkat,” kata Irwansyah.
Ditempat yang sama, Kepala DUKMPP Lamandau, Penyang Lanen menjelaskan bahwa sistem pemungutan retribusi daerah kepada pedagang dilaksanakan sesuai Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang berlaku.
“Pemungutan retribusi tidak lagi menggunakan tidak lagi menggunakan kupon seperti sebelumnya, namun akan menggunakan sistem penyetoran menggunakan kartu yang bekerjasama dengan perbankan melalui atm, hal itu sesuai dengan arahan Menteri Perdagangan RI,” jelasnya.
Penyang membeberkan, besaran pembayaran retribusi dari pedagang ke daerah telah diatur sesuai dengan ukuran kapasitas kios, dan fasilitas umum yang di gunakan. Apabila pedagang menunggak pembayaran retribusi selama tiga bulan, maka akan diputus kontrak sesuai peraturan daerah yang berlaku.
“Kita berharap kegiatan relokasi ini berjalan dengan lancar sehingga para pedagang mendapatkan tempat berjualan yang layak, aman serta nyaman untuk kelangsungan proses jual beli,” harap Penyang.
(btg/matakalteng.co.id)
Discussion about this post