NANGA BULIK – Menindaklanjuti arahan Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat dan BNN Provinsi Kalteng, dimana setiap kabupaten harus membentuk tim Asesmen terpadu penanganan penyalahgunaan narkoba, BNN Kabupaten Lamandau langsung mengadakan rapat terkait hal tersebut.
Wakil Bupati Lamandau, Riko Porwanto, yang merupakan ketua BNN Kabupaten Lamandau, didampingi oleh Sekda Lamandau, Muhamad Irwansyah, memimpin rapat pembentukan tim Asesmen terpadu penyalahgunaan narkoba Kabupaten Lamandau.
Saat dikonfirmasi, Riko Porwanto menjelaskan bahwa pembentukan tim asesmen terpadu dilakukan agar penanganan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tidak salah. Dirinya membeberkan bahwa tim asesmen melibatkan beberapa instansi, diantaranya Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Dinas sosial, Dinas kesehatan, dan RSUD.
“Nantinya, tim akan melakukan pendampingan sekaligus proses hukum bagi penyalahguna narkoba,” ungkap Riko Porwanto, Senin 28 Desember 2020. Tim asesmen terpadu, lanjut dia, akan melakukan monitoring sekaligus pendampingan, apakah pelaku penyalahguna narkoba harus diproses hukum atau hanya direhabilitasi.
“Upaya itu diharapkan bisa menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lamandau, sekaligus memberikan hukuman yang tepat bagi penyalahguna maupun pengedar narkoba,” harapnya. Riko menyebut, pihaknya telah mengirimkan nama-nama tim asesmen terpadu ke provinsi. “Nama-nama tim tersebut sudah dikirim ke provinsi,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang lain, Kasat Narkoba Polres Lamandau, AKP I Made Rudia, mengatakan bahwa tim asesmen akan dikirim ke Palangka Raya untuk mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat pelatihan. “Setelah itu, mereka akan langsung bekerja,” tukasnya.
(btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post