NANGA BULIK – Pada tahun 2020 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal dalam situasi pandemi Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lamandau nomor: 400/170/XII/Kesra-2020 yang ditandatangani Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, pada tanggal 7 Desember lalu.
Selain memuat tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal dalam situasi pandemi Covid-19, surat edaran tersebut juga memutuskan Pemkab Lamandau tidak melaksanakan kegiatan safari natal dan perayaan natal bersama di tahun ini.
“Iya, sudah ada Surat Edaran dari Bapak Bupati. Dimana untuk tahun 2020 ini, Pemkab Lamandau tidak melaksanakan kegiatan safari natal dan perayaan natal bersama,” ungkap Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Lamandau, H Nanang Rully, saat dikonfirmasi Jumat (18/12).
Nanang manjelaskan, mengingat perayaan natal tahun ini masih berada di tengah pandemi Covid-19, sesuai dengan surat edaran itu pula, juga telah diatur panduan peribadatan untuk umat nasrani. Diantaranya, ibadah dan perayaan natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
“Diatur juga mengenai jumlah umat yang dapat mengikuti ibadah dan perayaan natal tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah. Acara perayaan natal dapat difasilitasi secara daring, sehingga bisa diikuti oleh jemaat di rumah masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, pengurus dan pengelola rumah ibadah berkewajiban menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan Prokes di area rumah ibadah.
“Melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala, menyediakan fasilitas Prokes, menerapkan pembatasan jarak, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai ibadah,” bebernya.
Pengelola rumah ibadah juga diminta agar memberlakukan penerapan Prokes secara khusus bagi jemaat yang datang dari luar kota atau dapat memperlihatkan hasil tes PCR atau rapid test yang masih berlaku.
“Selanjutnya bagi jemaat yang mengikuti ibadah secara kolektif, diwajibkan mengikuti ketentuan diantaranya, jemaat dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menjaga kebersihan, menghindari kontak fisik dan menjaga jarak. Dan bagi anak-anak serta jemaat lanjut usia yang rentan tertular penyakit agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing,” tukas Nanang.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post