NANGA BULIK – Sebagai upaya menjaga hutan dan lingkungan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pencegahan dan penanggulangan gangguan hutan akibat ulah manusia di wilayah Kabupaten Lamandau.
“Tujuan dari kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan adalah menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, konservasi dan fungsi produksi dapat tercapai secara optimal dan lestari,” ungkap salah satu pemateri dari Dishut Provinsi Kalteng, Fritno S.Hut di Aula kantor Kecamatan Bulik, Jumat 13 November 2020.
Sementara itu, Kasi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dan Perlindungan Masyarakat UPT KPHP Lamandau-Sukamara, Surono S.Hut mengatakan, sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perlindungan hutan yang masuk wilayah UPT KPHP Lamandau-Sukamara.
“Melalui kegiatan ini masyarakat akan mengatahui dan memahami akan fungsi-fungsi hutan yang ada di wilayah KPHP Lamandau-Sukamara yakni di unit 23 dan 24,” ungkapnya.
Ia menyebut, kegiatan itu diikuti oleh seluruh kades, tokoh masyarakat dan pelaku usaha yang ada di Kecamatan Bulik.
“Dengan kegiatan ini, masyarakat juga diharapkan dapat memahami fungsi kawasan hutan, dimana sebetulnya di wilayah unit 23 dan 24 seharusnya sudah ada ijin-ijin yang masuk ke KPHP, seperti ijin perkebunan, kehutanan dan pertambangan,” imbuhnya.
Namun perlu diketahui, kata Surono bahwa pada wilayah tersebut juga terdapat hutan lindung yang masih dipertahankan hingga sekarang. “Untuk itu kami persilakan masyarakat untuk mengelolanya sesuai dengan izin dan fungsinya,” jelasnya.
Surono juga mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa berhari-hati dan memahami peraturan dalam melakukan pengelolaan hutan. “Hingga saat ini masyarakat masih bisa dikoordinir dan mengetahui legalitas dan aturan yang berlaku, namun kita selalu mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dalam melakukan pengelolaan hutan,” ujarnya.
Dirinya berharap kedepan seluruh masyarakat Lamandau dapat mengetahui prosedur pengelolaan hutan sehingga tidak ada pelanggaran yang dapat mengakibatkan kerusakan dan gangguan terhadap fungsi hutan itu sendiri.
“Harapan kita masyarakat juga akan memahami bahwa hutan itu mempunyai fungsi,” tukasnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post