NANGA BULIK – Pemkab Lamandau menggelar Apel siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) tahun 2020. Kegiatan yang dilaksanakan di lapangan sepakbola Desa Batu Hambawang Kecamatan Sematu Jaya Kamis (15/10) itu, dipimpin langsung oleh Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana dan dihadiri oleh Wakil Bupati, Unsur Forkopimda, Sekda, Kepala OPD, serta Kepala Manggala Agni Kotawaringin Barat.
“Gubernur Kalimantan Tengah menegaskan bahwa pemerintah provinsi Kalimantan Tengah bersama pemerintah daerah di 14 kabupaten kota telah menandatangani komitmen bersama pencegahan kesiapsiagaan dan penanganan darurat kebakaran hutan dan lahan di wilayah provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020 dalam rangka mewujudkan Kalteng bebas kabut asap tahun 2020,” ungkap Bupati Hendra dalam amanatnya.
Didepan barisan pasukan peserta apel, Orang nomor satu di Bumi Bahaum Bakuba itu juga menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya peraturan daerah provinsi Kalimantan Tengah nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian kebakaran lahan, di harapkan dapat mengakomodir kepentingan masyarakat petani ladang tradisional.
Dijumpai wartawan usai pelaksanaan apel, Hendra Lesmana mengatakan bahwa Perda tersebut hanya untuk aturan pembakaran lahan bukan pembakaran hutan. “Masyarakat harus bisa benar-benar paham akan isi ketentuan dalam aturan Perda pengendalian kebakaran lahan tersebut jangan sampai hutan yang dibakar,”ujarnya.
Dirinya mengimbau, masyarakat Kabupaten Lamandau agar tetap waspada dalam membuka lahan dengan cara membakar agar tidak terjadi kebakaran secara meluas.
“Kita bersyukur kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Lamandau tahun 2020 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, kondisi hotspot (titik panas) dalam laporan kejadian kebakaran di awal tahun 2020 cenderung mengalami peningkatan,” jelas Hendra.
Memperhatikan kondisi tersebut, kata dia lagi, Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Lamandau pada tanggal 19 Agustus. “Dengan adanya penetapan status siaga darurat Kabupaten, maka fungsi komando, fungsi koordinasi dan fungsi pelaksana dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan diharapkan berjalan cepat tanggap sinergis dan efektif,” tegasnya.
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh pihak, baik tokoh-tokoh agama dan masuarakat untuk mendukung pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui upaya upaya sosialisasi kepada masyarakat melalui ceramah dan diskusi.
Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Lamandau, M Irwansyah, selaku ex officio BPBD Lamandau, dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan utama dilaksanakannya apel siapa Karhutla adalah untuk mengetahui kekuatan personil serta kesiapan sarana dan prasarana yang ada dalam melakukan antisipasi penanganan Karhutla.
“Kegiatan apel siaga karhutla ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Protokol kesehatan Covid-19,” ungkapnya. Irwan menyebut, sebagai gambaran awal menghadapi karhutla, memperhatikan hasil evaluasi sejak awal tahun lalu, bahwa terpantau 440 hotspot, 29 kejadian kebakaran dengan jumlah area terbakar kurang lebih 48,16 hektar.
“Kabupaten Lamandau menerapkan status siaga karhutla selama 60 hari, mulai 24 agustus hingga 22 Oktober 2020 nanti,” tegas Iwansyah. Diketahui, bertindak sebagai komandan Apel Siaga Karhutla kali ini Danramil O1 Bulik, Lettu Inf. Safrudin Noor. Sedangkan peserta upacara terdiri dari barisan TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, Tagana, ASN, Perwakilan Perusahaan serta barisan pramuka.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post