NANGA BULIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau membuka perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalteng tahun 2020.
Ketua KPU Lamandau, Irwansyah, mengatakan bahwa sesuai jadwal dan tahapan, saat ini KPU Lamandau tengah mengumumkan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pengumuman pendaftaran KPPS dimulai tanggal 1-6 Oktober 2020
“Sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lamandau untuk Pilgub Kalteng tahun ini yakni 189 TPS, maka kita akan merekrut sebanyak 1.323 orang petugas KPPS,” ungkap Irwansyah diruang kerjanya, Selasa 6 Oktober 2020.
Dirinya menyebut, setelah pelaksanaan pengumuman maka pendaftaran akan mulai dibuka tanggal 7 sampai 13 Oktober mendatang, masa pendaftaran akan diperpanjang selama 5 hari apabila belum pendaftar memenuhi kuota terhitung mulai tanggal 14-18 oktober 2020.
Selanjutnya, mulai tanggal 19 sampai dengan 25 Oktober 2020, akan dilakulan penelitian administrasi persyaratan calon KPPS. “Dilanjutkan pengumuman hasil penelitian calon tanggal 26 Oktober sampai 1 November 2020. Hasil penelitian calon akan diumumkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. Tahap ini dimulai tanggal 2-7 November 2020,” terangnya.
Artinya, kata dia lagi, ketika ada masukan dari masyarakat bahwa calon KPPS yang lolos penelitian administrasi ternyata merupakan simpatisan Paslon atau pengurus Parpol, maka akan diganti. “Baru setelah itu, akan dilakukan penetapan dan pengumuman KPPS, pada 8-10 November 2020,” tukasnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post