NANGA BULIK – Seakan tidak pernah jera, para pelaku prostitusi terselubung di Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Bermula dari adanya laporan dari warga tentang adanya praktik prostitusi terselubung di sejumlah wilayah. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamandau langsung melakukan razia pada Kamis 6 Agustus 2020 malam.
Dalam operasi penertiban tersebut, jajaran Satpol PP Lamandau menemukan tempat yang diduga lokasi prostitusi. Tak hanya penyedia tempat yang diamankan, 5 orang perempuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) juga harus menanggung akibat perbuatannya.
“Hari ini, seorang penyedia tempat prostitusi dan 5 orang PSK, yakni SD, ER, AL, HA, HN dan KA harus menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik,” ungkap Kepala Satpoldam Lamandau Triadi, Jumat 7 Aguatus 2020.
Triadi menjelaskan, mereka menjadi terdakwa dalam sidang Tipiring karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) no 04 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum. “Penyedia tempat prostitusi dan para PSK tersebut terjaring operasi penertiban yang dilaksanakan di jalan Gemereksa kecamatan Bulik,” ujarnya.
Dalam sidang tipiring yang dipimpin Hakim Asterika, SH didampingi Panitera Edi Zarqoni, SH, lanjut Triadi, ke-5 PSK diadili dengan dijatuhi denda masing-masing Rp. 150.000,- karena terbukti bersalah dan melanggar perda no.04 Tahun 2016 tentang ketentraman ketertiban umum. “Sedangkan terdakwa SD dendanya lebih besar dari yang lain, karena menyediakan tempat (prostitusi),” tukas Triadi.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post