NANGA BULIK – Kabupaten Lamandau telah masuk dalam zona hijau penyebaran Covid- 19, namun upaya pencegahan tetap dilakukan agar masyarakat terbiasa menjalani kebiasaan hidup baru (new normal) guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Bumi Bahaum Bakuba.
Salah satu upaya dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Lamandau dengan berinovasi membuat rekayasa marka pembatas jarak layaknya starting grid motogp sebagai upaya mencegah penyebaran corona virus disease atau Covid-19 di jalan raya.
Kapolres Lamandau, AKBP Titis Bangun HP, melalui Kasatlantasnya, AKP F Ali Najib mengatakan bhwa rekayasa marka jalan dibuat di semua traffic light atau lampu merah yang ada di Kota Nanga Bulik dengan melakukan pengecatan pada Kamis 16 Juli 2020, kemarin.
“Rekayasa sejenis starting grid balapan ini merupakan inovasi sekaligus upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui penerapan protokol kesehatan di jalan raya dengan membuat tanda physical distancing antar pengguna jalan khususnya R2 (roda dua),” ungkapnya.
Dia menyebut, empat titik lampu merah yang dibuat semacam pacuan balap sepeda motor, yakni di Simpang Tiga Jalan Ahmad Yani-Jalan Melati, Simpang Tiga Jalan Batu Batanggui, Simpang Tiga Jalan Batu Batanggui-Jalan Melati dan Traffic Light Bundaran Burung (Simpang empat jalan Sudiro).
“Rekayasa marka sengaja kita buat menyerupai starting grid dengan jarak antar kendaraan sekitar 1,5 meter sehingga jarak antar pengendara R2 saat berhenti di traffic light tidak berkerumun atau berdempetan,” kata Najib.
Dirinya berharap, dengan adanya batas atau jarak antar kendaraan merupakan salah satu upaya guna mencegah penyebaran Covid- 19 di masyarakat.
“Kita berharap Lamandau tetap aman dari virus corona, dan kita imbau pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan yang sudah dibuat serta membudayakan tertib berlalulintas guna menjaga keselamatan saat berkendara,” ujarnya.
(btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post