NANGA BULIK – Setelah melalui proses penyusunan dan telah dilaksanakan melalui mekanisme pembahasan, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 disepakati oleh kedua belah pihak, dalam hal ini pihak eksekutif (Pemkab Lamandau) dan Legislatif (DPRD).
Persetujuan kedua belah pihak (Eksekutif dan Legislatif) itu ditandai dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Lamandau dan DPRD Kabupaten Lamandau yang dilaksanakan dalam rapat paripurna 4 masa persidangan III tahun sidang 2019/2020 yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Lamandau, Senin 13 Juli 2020.
Sebelum dilaksanakan penandatanganan berita acara oleh Bupati Hendra Lesmana dan Ketua DPRD, M Bashar, terlebih dahulu disampaikan laporan pimpinan rapat gabungan DPRD Lamandau bersama tim anggaran pemerintah Kabupaten Lamandau terhadap ranperda tersebut yang dibacakan oleh sekretaris tim gabungan, Agustinus Assan dilanjutkan dengan pidato penutup Bupati Lamandau.
Dalam pidatonya, Hendra Lesmana menyampaikan terima kasih kepada DPRD Lamandau atas selesainya mekanisme pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2019. “Atas semua kerjasama dan dukungan selama ini berjalan dengan baik, kami (Pemkab Lamandau) mengucapkan terima kasih kepada Ketua, Wakil- wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD Lamandau yang terhormat,” ungkapnya.
Kerjasama dan sinergitas yang baik, lanjut Hendra, harus dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga pelaksanakan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau secara tepat waktu.
Dijumpai wartawan seusai pelaksanan penandatanganan berita acara persetujuan Eksekutif dan Legislatif itu, Hendra Lesmana mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi adanya kerjasama yang baik dengan DPRD Lamandau dan akan segera menindaklanjuti dengan mengirimkan Ranperda tersebut ke Gubernur Kalimantan Tengah. “Setelah ini, dalam tiga hari jam kerja akan kita kirimkan ke Gubernur untuk dilakulan evaluasi,” ujarnya.
Berikut adalah pokok-pokok pertanggungjawaban berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah atas LKP Pemkab Lamandau TA.2019 serta hasil pembahasan bersama komisi-komisi DPRD dengan tim Eksekutif yang telah menjadi kesepakatan bersama, diantaranya :
Pendapatan Daerah terealisasi Rp851.343.996.527,27 atau 104,37 % dari target sebesar Rp815.047.435,00 kemudian belanja daerah dan transfer terealisasi Rp787.395.6352,64 atau 92,19% dari target sebesar Rp854.107.024.182,00.
Sedangkan, surplus sebesar Rp63.948.360.754,78, penerimaan pembiayaan sebesar Rp90.358.018.016,16 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp11.274.820.400,00. Untuk Pembiayaan Netto sebesar Rp79.083.197.616,16 dan SILPA sebesar Rp143.031.558.370,94.
(btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post