NANGA BULIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau mewajibkan seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 mengikuti rapid test.
Ketua KPU Lamandau, Irwansyah mengatakan, seluruh PPDP di daerah itu akan mengikuti Bimtek dari tanggal 11-13 Juli 2020 yang digelar secara bertahap. Sebelum mengikuti Bimtek seluruh PPDP diwajibkan mengikuti rapid test terlebih dahulu.
“Rapid test merupakan salah satu bentuk penerapan protokol kesehatan dalam Pemilu 2020, dalam upaya penanganan Covid-19 bagi para petugas PPDP sebelum melaksanakan tugasnya dilapangan,” ungkapnya, Sabtu 11 Juli 2020.
Sebanyak 64 orang petugas PPDP dari 13 desa dan satu kelurahan di Kecamatan Bulik mengikuti Bimtek tersebut. “Sesuai tahapan, PPDP akan melakukan kontak langsung dengan masyarakat secara door to door, untuk itu rapid test ini sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19,” jelasnya.
Sesuai keputusan KPU Pusat, lanjut Irwan, seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu 2020 dilaksanakan dengan menerapkan protokol penanganan Covid- 19.
Usai melakukan rapid test, 64 petugas pemutakhiran data langsung mengikuti Bimbingan Tehnik. Hal itu guna memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh PPDP mengenai panduan pemutakhiran data pemilih pada pemilu 2020 yang dilaksanakan di masa pandemi Covid- 19 saat ini.
“Tahap pemutakhiran data pemilih oleh PPDP dengan mendatangi rumah-rumah warga secara door to door akan dilaksanakan mulai 15 Juli mendatang, untuk itu kita bekali dahulu dengan bimtek ini,” jelas Irwansyah.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post