NANGA BULIK – Sembilan orang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan dua orang penyedia tempat prostitusi menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Dalam sidang tuntutan dinyatakan bersalah oleh Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik Kabupaten Lamandau, Jumat 29 Mei 2020.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpoldam) Kabupaten Lamandau, Triadi melalui Kasi Penegakan, Agung Endro Nugroho mengatakan, bahwa 11 terdakwa merupakan para PSK dan penyedia tempat prostitusi yang terjaring dalam dua kali razia kamtibmas.
“Ke 11 terdakwa merupakan hasil dari razia di Desa Bukit Harum pada tanggal 16 Mei 2020, berhasil menjaring 4 orang terdiri dari 2 orang PSK dan 2 orang penyedia tempat asusila. Sedangkan dari hasil giat tanggal 28 Mei 2020 di jalan Trans Kalimantan Kecamatan Bulik sebanyak 7 orang PSK,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatpoldam Lamandau, Triadi menyampaikan bahwa sidang yang digelar di PN Nanga Bulik tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan penertiban yang dilakukan pihaknya dalam upaya memberantas kegiatan prostitusi di wilayah Kabupaten Lamandau.
“Sidang Tipiring yang digelar hari ini merupakan proses hukum untuk mengadili semua terdakwa dan diputuskan oleh hakim seluruh terdakwa bersalah dan melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang ketentraman ketertiban umum,” ungkapnya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tony Arifudin Sirait,SH didampingi Panitera Wandana Kasuma, SH tersebut memutuskan seluruh terdakwa bersalah dan mendapatkan hukuman berupa sangsi denda masing-masing sebesar Rp70 ribu untuk 8 (delapan) orang PSK berinisial IR, NA, HD, SM, K, R, YY dan SZA. Sedangkan PSK (N) mendapatkan denda lebih besar yakni Rp150 ribu, karena memberikan keterangan terhadap hakim secara berbelit-belit.
Sementara dua orang terdakwa penyedia tempat prostitusi juga mendapatkan hukuman sangsi denda yang berbeda. Untuk terdakwa SA didenda sebesar RP500 ribu, sedangkan terdakwa AC harus membayar denda dua kali lipat yaitu Rp1 juta karena terbukti selain menyediakan tempat prostitusi juga menyediakan minuman beralkohol.
“Semoga saja keputusan sidang itu dapat memberikan efek jera kepada mereka, dan Kabupaten Lamandau kedepan bersih dari tempat-tempat prostitusi,” harap Triadi.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post