• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » 9 PSK dan 2 Penyedia Tempat Prostitusi di Lamandau Diadili

9 PSK dan 2 Penyedia Tempat Prostitusi di Lamandau Diadili

Jumat, 29 Mei 2020
in Lamandau
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG - Proses sidang di PN Nang Bulik, terhadap 11 terdakwa kasus prostitusi tipiring Jumat 29 Mei 2020.   

FOTO: IST/MATAKALTENG - Proses sidang di PN Nang Bulik, terhadap 11 terdakwa kasus prostitusi tipiring Jumat 29 Mei 2020.  

Share on FacebookShare on Twitter

NANGA BULIK – Sebanyak 9 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan dua orang penyedia tempat prostitusi menjalani sidang Tindak pidana ringan (Tipiring) dan dinyatakan bersalah oleh Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik Kabupaten Lamandau, Jumat 29 Mei 2020.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpoldam) Kabupaten Lamandau, Triadi melalui Kasi Penegakan, Agung Endro Nugroho mengatakan bahwa ke-11 terdakwa merupakan para PSK yang berjumlah 9 orang dan dua orang penyedia tempat prostitusi yang terjaring dalam dua kali razia kamtibmas.

Baca juga berita lainnya

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah

Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga

Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online

Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos

“Ke 11 terdakwa merupakan hasil dari razia di desa bukit harum pada tanggal 16 Mei 2020 berhasil menjaring  4 orang terdiri dari 2 orang PSK dan 2 orang penyedia tempat asusila, sedangkan dari hasil giat tanggal 28 Mei 2020 di jalan Trans Kalimantan Kecamatan Bulik sebanyak 7 orang PSK,” ungkapnya.

Dan pada hari Jumat 29 Mei 2020, lanjut Agung Endro, dilaksanakan sidang tipiring terhadap ke- 11 terdakwa di Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang dimulai pada pukul 09.30 WIB.

Sementara itu, Kasatpoldam Lamandau, Triadi menyampaikan bahwa sidang yang digelar di PN Nanga Bulik tersebut merupakan  tindak lanjut dari kegiatan penertiban yang dilakukan pihaknya dalam upaya memberantas kegiatan prostitusi di wilayah Kabupaten Lamandau.

“Sidang Tipiring yang digelar hari ini merupakan proses hukum untuk mengadili semua terdakwa dan diputuskan oleh hakim seluruh terdakwa bersalah dan melanggar perda No 14 Tahun 2016 tentang ketentraman ketertiban umum,” ungkapnya.

Pelaksanaan Sidang Tipiring hari ini, lanjut Triadi, dipimpin oleh Hakim Tony Arifudin Sirait,SH Didampingi Panitera Wandana kasuma,SH dan berjalan dengan aman dan lancar.

Diketahui, dalam sidang tersebut seluruh terdakwa diputuskan bersalah dan mendapatkan hukuman berupa sangsi denda masing-masing sebesar Rp70.000 untuk 8 (delapan) orang PSK berinisial IR, NA, HD, SM, K, R, YY dan SZA, sedangkan PSK (N) mendapatkan denda lebih besar sebesar Rp150.000 karena memberikan keterangan terhadap hakim secara berbelit-belit.

Sementara dua orang terdakwa penyedia tempat prostitusi juga mendapatkan hukuman sangsi denda yang berbeda, untuk terdakwa SA didenda sebesar Rp 500.000 sedangkan terdakwa AC harus membayar denda dua kali lipat yaitu sebesar 1 Juta Rupiah karena terbukti selain menyediakan tempat prostitusi juga menyediakan minuman beralkohol.

“Semoga saja keputusan sidang itu dapat memberikan efek jera kepada mereka, dan Kabupaten Lamandau kedepan bersih dari tempat-tempat prostitusi,” harap Triadi.

(btg/matakalteng.com)

Share12Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pendidikan Merupakan Kunci Utama Peningkatan SDM

Next Post

Lantik Puluhan Pejabat Baru, Ini Pesan Bupati Lamandau

Berita Terkait

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah
Lamandau

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah

Sabtu, 14 Juni 2025
Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga
Lamandau

Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga

Sabtu, 29 Juni 2024
Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online
Lamandau

Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online

Jumat, 28 Juni 2024
Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos
Lamandau

Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos

Selasa, 25 Juni 2024
Apel Kesiapan Petugas Pantarlih, Ini Arahan Ketua KPU Lamandau
Lamandau

Apel Kesiapan Petugas Pantarlih, Ini Arahan Ketua KPU Lamandau

Senin, 24 Juni 2024
Sengketa Lahan Sawit, Kelompok Tani BSL Gugat PT Gemareksa Mekar Sari di Pengadilan
Lamandau

Sengketa Lahan Sawit, Kelompok Tani BSL Gugat PT Gemareksa Mekar Sari di Pengadilan

Senin, 24 Juni 2024
Load More
Next Post

Lantik Puluhan Pejabat Baru, Ini Pesan Bupati Lamandau

Tak Ada Pembiaran, Gugus Tugas Periksa Penumpang dan Anak Buah Kapal Kirana I dengan Rapid Test

Sambangi Pos Pengawasan Masuk Kabupaten Gumas, Gubernur Bagikan 1000 Masker

Gubernur Kalteng ikuti Rakor Persiapan Tatanan New Normal

Gubernur Kalteng Apresiasi Bansos yang Disalurkan Polda Kalteng

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK