NANGA BULIK – Sebanyak 9 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan dua orang penyedia tempat prostitusi menjalani sidang Tindak pidana ringan (Tipiring) dan dinyatakan bersalah oleh Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik Kabupaten Lamandau, Jumat 29 Mei 2020.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpoldam) Kabupaten Lamandau, Triadi melalui Kasi Penegakan, Agung Endro Nugroho mengatakan bahwa ke-11 terdakwa merupakan para PSK yang berjumlah 9 orang dan dua orang penyedia tempat prostitusi yang terjaring dalam dua kali razia kamtibmas.
“Ke 11 terdakwa merupakan hasil dari razia di desa bukit harum pada tanggal 16 Mei 2020 berhasil menjaring 4 orang terdiri dari 2 orang PSK dan 2 orang penyedia tempat asusila, sedangkan dari hasil giat tanggal 28 Mei 2020 di jalan Trans Kalimantan Kecamatan Bulik sebanyak 7 orang PSK,” ungkapnya.
Dan pada hari Jumat 29 Mei 2020, lanjut Agung Endro, dilaksanakan sidang tipiring terhadap ke- 11 terdakwa di Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Sementara itu, Kasatpoldam Lamandau, Triadi menyampaikan bahwa sidang yang digelar di PN Nanga Bulik tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan penertiban yang dilakukan pihaknya dalam upaya memberantas kegiatan prostitusi di wilayah Kabupaten Lamandau.
“Sidang Tipiring yang digelar hari ini merupakan proses hukum untuk mengadili semua terdakwa dan diputuskan oleh hakim seluruh terdakwa bersalah dan melanggar perda No 14 Tahun 2016 tentang ketentraman ketertiban umum,” ungkapnya.
Pelaksanaan Sidang Tipiring hari ini, lanjut Triadi, dipimpin oleh Hakim Tony Arifudin Sirait,SH Didampingi Panitera Wandana kasuma,SH dan berjalan dengan aman dan lancar.
Diketahui, dalam sidang tersebut seluruh terdakwa diputuskan bersalah dan mendapatkan hukuman berupa sangsi denda masing-masing sebesar Rp70.000 untuk 8 (delapan) orang PSK berinisial IR, NA, HD, SM, K, R, YY dan SZA, sedangkan PSK (N) mendapatkan denda lebih besar sebesar Rp150.000 karena memberikan keterangan terhadap hakim secara berbelit-belit.
Sementara dua orang terdakwa penyedia tempat prostitusi juga mendapatkan hukuman sangsi denda yang berbeda, untuk terdakwa SA didenda sebesar Rp 500.000 sedangkan terdakwa AC harus membayar denda dua kali lipat yaitu sebesar 1 Juta Rupiah karena terbukti selain menyediakan tempat prostitusi juga menyediakan minuman beralkohol.
“Semoga saja keputusan sidang itu dapat memberikan efek jera kepada mereka, dan Kabupaten Lamandau kedepan bersih dari tempat-tempat prostitusi,” harap Triadi.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post