NANGA BULIK – Setelah adanya kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lamandau yang mana Tunjangan Hari Raya (THR) telah dicairkan, selanjutnya Pemerintah Kebupaten Lamandau melalui surat edaran Bupati Lamandau mengimbau agar setiap pegawai mendonasikan 10 kg beras untuk gerakan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) peduli Covid-19.
“Imbauan agar seluruh PNS mengumpulkan beras 10 kg ini merupakan gagasan Pemkab Lamandau untuk menjaga ketahanan pangan pada masa pandemi Covid- 19 yang belum ada tanda-tanda akan berakhir,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lamandau, Muhammad Irwansyah saat dibincangi wartawan.
“Melalui surat edaran Bupati Lamandau nomor 058.13/482/Bapp.B/V/2020 tanggal 14 Mei 2020, diimbau kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk menggalang bantuan sosial di unit kerjanya masing-masing, yaitu berupa beras kualitas premium sebanyak 10 kilo gram untuk setiap pegawai,” jelasnya.
Gerakan KORPRI untuk ketahanan pangan ini, lanjut Irwan belum ada di daerah lain se kalteng dan murni ide dari pemkab Lamandau untuk mengantisipasi kebutuhan pangan akibat wabah virus corona.
Bupati Lamandau H Hendra Lesmana, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa gerakan KORPRI peduli Covid-19 merupakan wujud nyata dari pembinaan jiwa korps PNS.
“Setelah pencairan THR untuk PNS, kini Pemkab mengadakan gerakan KORPRI peduli. Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan pengabdian pegawai kepada masyarakat dan mewujudkan keteladanan seorang PNS,” ungkap Bupati Hendra, Jumat 22 Mei 2020 kemarin.
“Jumlah pegawai kita (Pemkab Lamandau) kan sekitar 2.800, maka estimasi total beras yang terkumpul nantinya kurang lebih 28 ton, dan akan kita pergunakan untuk ketahanan pangan masyarakat Kabupaten Lamandau dampak dari pandemi Covid- 19 saat ini,” jelasnya.
Diketahui, berdasarkan surat edaran Bupati Lamandau terkait gerakan KORPRI peduli covid- 19 disebutkan bahwa beras 10 kg per PNS tersebut diserahkan secara kolektif melalui Kepala Dinas Sosial Cq. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial paling lambat tanggal 10 Juni 2020.
(btg/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=18267 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post