NANGA BULIK – Meskipun 35 persen Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami penundaan penyaluran dari Kemenkeu, namun dipastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab setempat tetap dicairkan.
Bupati Lamandau H Hendra Lesmana, saat dikonfirmasi wartawan Senin (18/5) kemarin, memastikan bahwa THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemkab Lamandau tetap cair meski 35 persen Dana Alokasi Umum (DAU) hingga kini mengalami penundaan penyaluran.
“THR PNS pemkab Lamandau kami pastikan tetap dibayarkan mulai hari ini (Senin 18/5)” kata Bupati Hendra.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Muhamad Irwansyah menjelaskan, keputusan pembayaran THR untuk PNS pemkab Lamandau merupakan kebijakan yang diambil atas petunjuk dan arahan Bupati Hendra Lesmana.
“Setelah melakukan berbagai simulasi kebijakan keuangan daerah dan mendapat arahan serta petunjuk dari pak Bupati, akhirnya pak Bupati memilih tetap menyalurkan THR PNS tersebut meskipun kondisi saat ini ada penundaan 35 persen transfer DAU,” kata Irwan.
Bapak Bupati optimistis, lanjut Irwan jika rasionalisasi APBD yang telah dilakukan pemkab Lamandau untuk penanggulangan Covid-19 dapat diterima oleh pemerintah pusat.
“Kita harapkan kebijakan ini dapat mempercepat penyaluran sisa DAU yang saat ini masih tertunda,” tukasnya.
Diketahui, Pembayaran THR untuk PNS pemkab Lamandau didasarkan pada Peraturan Presiden RI nomor 24 tahun 2020 tentang pemberian THR tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai dan non PNS dan penerima pensiun atau tunjangan.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post