NANGA BULIK – Dalam rangka meningkatkan kerjasama penyelesaian masalah hukum dan mensinergikan tentang tugas, fungsi dan peranan masing-masing pihak, serta mengantisipasi adanya penyalahgunaan dana bantuan penanganan Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau.
Senin 18 Mei 2020, bertempat di aula setda Kabupaten Lamandau, Bupati H Hendra Lesmana dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau, Rachmat Surya Lubis menandatangani secara langsung kesepakatan kerjasama antara kedua belah pihak dengan disaksikan Ketua DPRD, M Bashar serta sejumlah Kepala OPD dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau, 18 Mei 2020.
“Hari ini kita laksanakan penandatanganan kerjasama dalam rangka pengawasan penggunaan anggaran untuk pengendalian Covid- 19,” ungkap Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana sesaat setelah menandatangani MoU.
Pemkab Lamandau, lanjut Bupati Hendra, menggandeng Kejaksaan Negeri dalam upaya menciptakan transparansi dalam pelaksanaan penggunaan anggaran pengendalian Covid- 19 di Kabupaten Lamandau.
“Adanya kerjasama ini juga menjadi kehati-hatian kita (Pemkab) dalam melaksanakan penggunaan setiap anggaran Covid-19,” jelasnya. Ditempat yang sama, Kajari Lamandau, Rachmat Surya Lubis menyambut baik adanya penandatanganan MoU dengan Pemkab Lamandau tersebut.
“Kita tahu pemerintah pusat dan daerah menggelontorkan dana yang cukup besar untuk anggaran Covid- 19, untuk itu perlu adanya pengawasan yang maksimal agar pelaksanaan penggunaannya tidak disalahgunakan,” jelasnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post