NANGA BULIK – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online akan diterapkan pada pendaftaran siswa baru untuk semua jenjang pendidikan di Kabupaten Lamandau tahun ajaran 2020/2021. Terkecuali, bagi sekolah-sekolah yang tidak siap melaksanakan secara online.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau, Meigo mengatakan, berpedoman pada Permendikbud Nomor 44 tahun 2019, maka PPDB di semua jenjang pendidikan di Kabupaten Lamandau tahun ajaran 2020/2021 akan dilaksanakan secara online dan zonasi, dimana proses pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 8 hingga 11 Juni 2020.
“Sistem online diberlakukan bagi sekolah yang telah siap, bagi sekolah yang belum siap menerapkan sistem tersebut maka dilakukan secara manual dengan mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan pihak sekolah wajib melaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Kemendikbud dimana akan dibuka pendaftarannya mulai tanggal 8 hingga 11 Juni 2020,” jelas Meigo, Kamis 14 Mei 2020.
Tujuan dari PPDB, lanjut Meigo, adalah untuk memperluas akses layanan pendidikan serta pemerataan mutu pendidikan. Oleh karena itu PPDB Tahun 2020 mengedepankan 5 hal yakni transparan, akuntabel, berkeadilan, obyektif serta nondiskriminatif.
“Ada 4 jalur yang dapat diambil oleh calon peserta didik pada PPDB 2020, yakni jalur zonasi dengan kuota minimal 50%, kemudian jalur afirmasi minimal 15%, perpindahan tugas orang tua/wali minimal 5% serta jalur prestasi maksimal 30%,” jelas Meigo, yang juga Kepala Dinas Pariwisata Lamandau itu.
Diketahui, zonasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun (dibuktikan dengan KK atau surat keterangan RT/RW, sedangkan afirmasi yaitu jalur yang disediakan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi kurang mampu (dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah).
Berikut kategori sekolah yang tidak diberlakukan zonasi (non zonasi) diantaranya SMK Negeri, sekolah swasta, sekolah kerjasama, sekolah yang kekurangan peserta didik, sekolah pendidikan khusus, sekolah berasrama, sekolah pendidikan layanan khusus, sekolah di daerah 3 T (terdepan, terluar dan tertinggal), serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
Sedangkan, jalur perpindahan orang tua/wali disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua dipindah tugaskan. Dan jalur prestasi disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan nonakademik, namun khusus jalur prestasi tidak berlaku pada pendaftaran TK dan SD kelas 1 (satu) serta dapat dibuka ketika masih ada sisa kuota dari pelaksanaan tiga jalur lainnya.
Ketika ditanya mengenai kelulusan siswa siswi di semua jenjang sekolah di Kabupaten Lamandau, Meigo menjelaskan bahwa ditengah wabah corona ini semua siswa siswi berhasil lulus.”Angka kelulusan sekolah kita (Kabupaten Lamandau) 100% lulus,” tukasnya.
(btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post