• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Penerimaan Peserta Didik Baru Dimulai 8 Juni, Ini Syarat dan Ketentuannya

Penerimaan Peserta Didik Baru Dimulai 8 Juni, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 14 Mei 2020
in Lamandau
A A
FOTO : Plt Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Lamandau Meigo.

FOTO : Plt Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Lamandau Meigo.

Share on FacebookShare on Twitter

NANGA BULIK – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online akan diterapkan pada pendaftaran siswa baru untuk semua jenjang pendidikan di Kabupaten Lamandau tahun ajaran 2020/2021. Terkecuali, bagi sekolah-sekolah yang tidak siap melaksanakan secara online.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau, Meigo mengatakan, berpedoman pada Permendikbud Nomor 44 tahun 2019, maka PPDB di semua jenjang pendidikan di Kabupaten Lamandau tahun ajaran 2020/2021 akan dilaksanakan secara online dan zonasi, dimana proses pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 8 hingga 11 Juni 2020.

Baca juga berita lainnya

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah

Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga

Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online

Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos

“Sistem online diberlakukan bagi sekolah yang telah siap, bagi sekolah yang belum siap menerapkan sistem tersebut maka dilakukan secara manual dengan mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan pihak sekolah wajib melaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Kemendikbud dimana akan dibuka pendaftarannya mulai tanggal 8 hingga 11 Juni 2020,” jelas Meigo, Kamis 14 Mei 2020.

Tujuan dari PPDB, lanjut Meigo, adalah untuk memperluas akses layanan pendidikan serta pemerataan mutu pendidikan. Oleh karena itu PPDB Tahun 2020 mengedepankan 5 hal yakni transparan, akuntabel, berkeadilan, obyektif serta nondiskriminatif.

“Ada 4 jalur yang dapat diambil oleh calon peserta didik pada PPDB 2020, yakni jalur zonasi dengan kuota minimal 50%, kemudian jalur afirmasi minimal 15%, perpindahan tugas orang tua/wali minimal 5% serta jalur prestasi maksimal 30%,” jelas Meigo, yang juga Kepala Dinas Pariwisata Lamandau itu.

Diketahui, zonasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun (dibuktikan dengan KK atau surat keterangan RT/RW, sedangkan afirmasi yaitu jalur yang disediakan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi kurang mampu (dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah).

Berikut kategori sekolah yang tidak diberlakukan zonasi (non zonasi) diantaranya SMK Negeri, sekolah swasta, sekolah kerjasama, sekolah yang kekurangan peserta didik, sekolah pendidikan khusus, sekolah berasrama, sekolah pendidikan layanan khusus, sekolah di daerah 3 T (terdepan, terluar dan tertinggal), serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

Sedangkan, jalur perpindahan orang tua/wali disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua dipindah tugaskan. Dan jalur prestasi disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan nonakademik, namun khusus jalur prestasi tidak berlaku pada pendaftaran TK dan SD kelas 1 (satu) serta dapat dibuka ketika masih ada sisa kuota dari pelaksanaan tiga jalur lainnya.

Ketika ditanya mengenai kelulusan siswa siswi di semua jenjang sekolah di Kabupaten Lamandau, Meigo menjelaskan bahwa ditengah wabah corona ini semua siswa siswi berhasil lulus.”Angka kelulusan sekolah kita (Kabupaten Lamandau) 100% lulus,” tukasnya.

(btg/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Ribuan Kepala Keluarga di Kotim Dapat Bantuan Ikan Segar

Next Post

Tidak Terawat Dengan Baik, Dewan Ingatkan Dinas Terkait untuk Kooperatif

Berita Terkait

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah
Lamandau

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah

Sabtu, 14 Juni 2025
Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga
Lamandau

Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga

Sabtu, 29 Juni 2024
Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online
Lamandau

Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online

Jumat, 28 Juni 2024
Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos
Lamandau

Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos

Selasa, 25 Juni 2024
Apel Kesiapan Petugas Pantarlih, Ini Arahan Ketua KPU Lamandau
Lamandau

Apel Kesiapan Petugas Pantarlih, Ini Arahan Ketua KPU Lamandau

Senin, 24 Juni 2024
Sengketa Lahan Sawit, Kelompok Tani BSL Gugat PT Gemareksa Mekar Sari di Pengadilan
Lamandau

Sengketa Lahan Sawit, Kelompok Tani BSL Gugat PT Gemareksa Mekar Sari di Pengadilan

Senin, 24 Juni 2024
Load More
Next Post

Tidak Terawat Dengan Baik, Dewan Ingatkan Dinas Terkait untuk Kooperatif

Legislator Dapil I Imbau PBS Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19

BI Siapkan Rp3,309 Triliun Selama Ramadan Dan Idul Fitri

Total Anggaran Covid-19 Kabupaten Lamandau Tembus Rp83 Miliar Lebih

Bupati Kapuas Klarifikasi Bantuan Sembako dari Pemprov Kalteng

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK