NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau bersama Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Komunikasi Umat Beragama telah mengeluarkan SKB terbaru tentang antisipasi penyebaran covid-19 selama bulan ramadan 1441. Hal ini terkait wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dinilai sudah semakin menghawatirkan.
“SKB terbaru yang kita (Pemkab Lamandau) keluarkan bersama Kemenag, MUI dan FKUB itu orientasi kita adalah kemaslahatan umat, jadi itu kita utamakan,” kata Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, Kamis 30 April kemarin.
Untuk itu, ia mengimbau serta mengajak masyarakat agar dapat mematuhi anjuran yang disampaikan demi mengantisipasi penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Lamandau.
Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) bernomor : 400/35/KESRA/IV-2020, nomor : 480/KK.15.12.01/HM.02.2/04/2020, nomor : 42/DP-K-MUI-14-XIX/IV/2020 dan nomor : 17/FKUB-LMD/IV/2020, tertanggal 27 April 2020 itu, diputuskan bahwa kegiatan peribadatan bagi seluruh pemeluk agama yang dilaksanakan secara bersama-sama (berjamaah) di tempat ibadah, diganti dengan ibadah di rumah masing-masing seperti yang tertuang dalam poin ke-1.
Tak hanya aktivitas peribadatan semua pemeluk agama, SKB yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, Kepala Kantor Kemenag Lamandau, H Hamim, Ketua MUI Lamandau, KH. Gusti Sabran dan ketua FKUB Lamandau yang Yusup Ahmad Noor itu juga mengatur tentang panduan ibadah bagi umat muslim, khususnya selama bulan ramadan 1441 H.
“Otomatis SKB terbaru itu menggugurkan yang sebelumnya, dan dengan adanya pembaruan ini kita berharap masyarakat dapat mengikutinya,” harap Bupati Hendra.
Poin ke-2, panggilan adzan di Masjid dan mushola tetap dikumandangkan sebagai tanda waktu salat telah tiba dan pengurus/takmir masjid dan mushola mengumumkan agar salat lima waktu dikerjakan di rumah masing-masing, pelaksanaan salat di masjid dan mushola dilaksanakan oleh Imam dan muadzin saja, serta pelaksanaan salat Jum’at digantikan dengan salat zuhur di rumah.
Poin ke-3, pelaksanaan ibadah dalam bulan suci Ramadan 1441 H seperti salat tarawih dan tadarus dilaksanakan di rumah masing-masing serta tidak melakukan itikaf di masjid dan mushola.
Pada poin selanjutnya, kegiatan-kegiatan lain di bulan Ramadan seperti tarawih keliling, buka puasa bersama, sahur on the road, peringatan Nuzulul Quran, pasar Ramadan (yang bertempat di luar pasar), takbiran keliling serta mudik lebaran ditiadakan.
Kemudian, kegiatan dan tradisi keagamaan pada bulan Syawal seperti salat Ied dan halal bihalal ditiadakan.
Secara khusus, SKB tersebut juga memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum (TNI/Polri) untuk melakukan tindakan persuasif dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terbitnya SKB ini, maka SKB nomor : 400/34/KESRA/IV-2020, nomor 455/KK.15.12.01/HM.02.2/04/2020 dan nomor : 38/DP-K-MUI-14-XIX/IV/2020 yang dikeluarkan tanggal 9 April 2020 dinyatakan tidak berlaku lagi.
(btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post