• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Bupati : SKB Terbaru Untuk Kemaslahatan Umat, Ini Isinya!

Bupati : SKB Terbaru Untuk Kemaslahatan Umat, Ini Isinya!

Jumat, 1 Mei 2020
in Lamandau
A A
Share on FacebookShare on Twitter

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau bersama Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Komunikasi Umat Beragama telah mengeluarkan SKB terbaru tentang antisipasi penyebaran covid-19 selama bulan ramadan 1441. Hal ini terkait wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dinilai sudah semakin menghawatirkan.

“SKB terbaru yang kita (Pemkab Lamandau) keluarkan bersama Kemenag, MUI dan FKUB itu orientasi kita adalah kemaslahatan umat, jadi itu kita utamakan,” kata Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, Kamis 30 April kemarin.

Baca juga berita lainnya

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah

Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga

Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online

Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos

Untuk itu, ia mengimbau serta mengajak masyarakat agar dapat mematuhi anjuran yang disampaikan demi mengantisipasi penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Lamandau.

Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) bernomor : 400/35/KESRA/IV-2020, nomor : 480/KK.15.12.01/HM.02.2/04/2020, nomor : 42/DP-K-MUI-14-XIX/IV/2020 dan nomor : 17/FKUB-LMD/IV/2020, tertanggal 27 April 2020 itu, diputuskan bahwa kegiatan peribadatan bagi seluruh pemeluk agama yang dilaksanakan secara bersama-sama (berjamaah) di tempat ibadah, diganti dengan ibadah di rumah masing-masing seperti yang tertuang dalam poin ke-1.

Tak hanya aktivitas peribadatan semua pemeluk agama, SKB yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, Kepala Kantor Kemenag Lamandau, H Hamim, Ketua MUI Lamandau, KH. Gusti Sabran dan ketua FKUB Lamandau yang Yusup Ahmad Noor itu juga mengatur tentang panduan ibadah bagi umat muslim, khususnya selama bulan ramadan 1441 H.

“Otomatis SKB terbaru itu menggugurkan yang sebelumnya, dan dengan adanya pembaruan ini kita berharap masyarakat dapat mengikutinya,” harap Bupati Hendra.

Poin ke-2, panggilan adzan di Masjid dan mushola tetap dikumandangkan sebagai tanda waktu salat telah tiba dan pengurus/takmir masjid dan mushola mengumumkan agar salat lima waktu dikerjakan di rumah masing-masing, pelaksanaan salat di masjid dan mushola dilaksanakan oleh Imam dan muadzin saja, serta pelaksanaan salat Jum’at digantikan dengan salat zuhur di rumah.

Poin ke-3, pelaksanaan ibadah dalam bulan suci Ramadan 1441 H seperti salat tarawih dan tadarus dilaksanakan di rumah masing-masing serta tidak melakukan itikaf di masjid dan mushola.

Pada poin selanjutnya, kegiatan-kegiatan lain di bulan Ramadan seperti tarawih keliling, buka puasa bersama, sahur on the road, peringatan Nuzulul Quran, pasar Ramadan (yang bertempat di luar pasar), takbiran keliling serta mudik lebaran ditiadakan.

Kemudian, kegiatan dan tradisi keagamaan pada bulan Syawal seperti salat Ied dan halal bihalal ditiadakan.

Secara khusus, SKB tersebut juga memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum (TNI/Polri) untuk melakukan tindakan persuasif dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan terbitnya SKB ini, maka SKB nomor : 400/34/KESRA/IV-2020, nomor 455/KK.15.12.01/HM.02.2/04/2020 dan nomor : 38/DP-K-MUI-14-XIX/IV/2020 yang dikeluarkan tanggal 9 April 2020 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(btg/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Kepsek Diminta Waspada, Marak Penipuan Bermodus Tunjangan-Tunjangan

Next Post

Ini Imbauan Kadisnakertrans Pada Peringatan May Day 2020

Berita Terkait

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah
Lamandau

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah

Sabtu, 14 Juni 2025
Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga
Lamandau

Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga

Sabtu, 29 Juni 2024
Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online
Lamandau

Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online

Jumat, 28 Juni 2024
Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos
Lamandau

Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos

Selasa, 25 Juni 2024
Apel Kesiapan Petugas Pantarlih, Ini Arahan Ketua KPU Lamandau
Lamandau

Apel Kesiapan Petugas Pantarlih, Ini Arahan Ketua KPU Lamandau

Senin, 24 Juni 2024
Sengketa Lahan Sawit, Kelompok Tani BSL Gugat PT Gemareksa Mekar Sari di Pengadilan
Lamandau

Sengketa Lahan Sawit, Kelompok Tani BSL Gugat PT Gemareksa Mekar Sari di Pengadilan

Senin, 24 Juni 2024
Load More
Next Post

Ini Imbauan Kadisnakertrans Pada Peringatan May Day 2020

Penjualan Masker dan Hand Sanitizer di Kota Sampit Kembali Normal

Pemprov Kalteng Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Hendak Diisolasi Karena Covid-19, Perempuan Ini Malah Kabur

Intensitas Hujan Tinggi, Masyarakat Kotim Diminta Waspada Banjir

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK