NANGA BULIK – Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan (Adminduk) di wilayah Kabupaten Lamandau, pemerintah setempat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan beberapa tindakan, terutama terkait pindah datang penduduk.
Kepala Disdukcapil Lamandau, Budi Prastowo mengatakan bahwa Pemerintah daerah telah mengeluarkan surat penegasan tertib administrasi kependudukan bagi para pekerja di perusahaan-perusahaan yang telah lama tinggal di wilayah Kabupaten Lamandau.
“Surat Bupati Lamandau bernomor 470/220/DUKCAPIL/III/2020 ditujukan kepada pimpinan perusahaan, camat, dan kepala desa menyampaikan beberapa hal terkait keharusan warga mengurus administrasi kependudukan, terutama bagi para pekerja yang lama tinggal di Lamandau tetapi belum mengurus kepindahannya dari daerah asal,” ungkap Budi Prastowo saat dikonfirmasi, Minggu 8 Maret 2020.
“Surat tersebut dibuat untuk mengingatkan kita semua tentang kewajiban masyarakat/warga negara tentang pentinggnya tertib administrasi kependudukan,” imbuhnya.
Sejauh ini, lanjut Budi, pihak perusahaan menyambut baik, sehingga banyak karyawannya mulai mengurus dokumennya sesuai ketentuan, dan Dukcapil Lamandau selalu siap utk memfasilitasi untuk kelancaran prosesnya.
“Kami berharap dengan adanya surat Bupati tersebut, masyarakat pendatang lebih antusias untuk mengurus dokumen kependukannya,” harapnya. Menurut Budi Prastowo, Jumlah warga yg mengurus administrasi Kependudukan di awal tahun 2020 relatif naik. “Paling tidak setiap bulan berkisar 100 orang lebih,” bebernya.
“Selain pemberitahuan melalui surat Bupati tersebu, Kami juga akan memberikan pelayanan jemput bola dengan mendatangai perusahaan-perusahaan yg ada di Wilayah Kabupaten Lamandau. Hal ini bertujuan agar pemenuhan hak-hak setiap warga negara dapat terpenuhi, mulai dari hak politik hingga hak mendapatkan layanan publik,” tukasnya.
Diketahui, dalam surat Bupati tertanggal 2 Maret 2020 tersebut ditegaskan bahwa penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari 1 (satu) tahun maka harus mengurus kepindahannya, apabila yang bersangkutan tidak tertib administrasi kependudukan maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 1 juta (satu juta rupiah).
(btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post