NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau, mendapatkan penghargaan dari Ombudsmen Republik Indonesia, dengan predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik.
Capaian tersebut berdasarkan hasil survey ombudsman RI terhadap tingkat kepatuhan standar pelayanan publik sesuai Undang undang nomor 25 Tahun 2009.
Luar biasa, selain masuk kategori tinggi atau zona hijau, raihan nilai 98,60 poin menempatkan kabupaten berjuluk Bumi Bahaum Bakuba itu sebagai kabupaten dengan perolehan poin tertinggi nomor dua se-Indonesia.
“Piagam diserahkan langsung oleh anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya di Grand Ballroom JS Luwansa Hotel, Jakarta, Rabu 27 November 2019 siang, kemarin,” ujar Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, Kamis 28 Nopember 2019.
Diketahui, penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik dihadiri Kepala Ombudsman RI Amzulian Rifai, Menkopolhukam Prof Mahfud MD, dan sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju.
“Alhamdulillah, kita patut bersyukur, Penghargaan ini merupakan bukti dari kesungguhan pemkab Lamandau selama ini yang terus menerus berupaya meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas,” imbuhnya.
“Ini juga termasuk berkat peran serta masyarakat dalam mengawasi dan memberi saran dan masukan kepada kami (pemerintah daerah),” katanya.
Hendra Lesmana juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran SOPD pemkab Lamandau yang berupaya bergerak cepat dan bekerja keras melaksanakan amanah undang-undang nomor 25 tahun 2019 tentang pelayanan publik sebagaimana Visi Misi pemkab Lamandau yakni bergerak cepat menuju Lamandu JUARA (Jujur, Unggul, Adil, Religius dan Aman).
(btg/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Pemkab Lamandau Raih Peringkat Kedua Nasional Kepatuhan Standar Pelayanan Publik" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post