NANGA BULIK – Kasus kebakaran hutan (Karhutla) menjadi perhatian semua pihak dewasa ini, hal ini karena dampak yang timbul akibat Karhutla yang sangat meresahkan masyarakat, seperti tercemarnya udara akibat kabut asap yang mengganggu.
Meski telah memasuki musim penghujan, namun proses hukum terhadap para pelaku pembakar lahan terus berjalan. Baru- baru ini, Tim Satgas Karhutla Polres Lamandau melakukan penyerahan tersangka Karhutla beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lamandau, Senin 25 November 2019.
Hal ini disampaikan oleh Kejari Lamandau melalui Jaksa Penuntut Umum, Syahanara Yusti Ramadona. “Benar, senin kemarin ada pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres, untuk kasus karhutla dengan total ada 5 tersangka,” ujar jaksa yang akrab disapa nara saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 26 November 2019.
“Tersangka yang dilimpahkan sebanyak 5 Orang, yakni Nadirin, Akhmad Taufiq, Reto dan Hero, serta Roby Pratama. Kelimanya kini sudah ditahan di rutan Pangkalan Bun. Sementara itu, berkas akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Lamandau,” imbuhnya.
“Setelah JPU menerima berkas, akan sesegera dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan,” tegasnya. Dibeberkannya, empat tersangka ditangkap oleh personil Polres Lamandau pada Senin (
19 Agustus 2019 lalu di Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang. Sedangkan satu tersangka ditangkap di desa kujan, Kecamatan Bulik.
“Mereka ini membakar lahan, kemudian lahan tersebut akan dijadikan sebagai lahan untuk ditanami padi dan sayur mayur,” kata Nara. Kelima tersangka diancam dengan Pasal 108 Jo padal 69 ayat (1) huruf “h” undang – undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(btg/matakalteng.com)
















Discussion about this post