NANGA BULIK – Setelah berhasil merazia beberapa tempat hiburan malam pada Kamis 12 September malam, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Lamandau melaksanakan pemanggilan terhadap puluhan pemandu lagu, (PL) dan Mucikari yang terjaring razia pekat malam itu.
Sebanyak 15 wanita pemandu lagu atau PL ini, diduga merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) dari beberapa tempat hiburan malam tanpa izin. Setelah dilayanhka surat pemanggilan, 15 pemandu lagu datang ke Kantor Satpol PP dan Damkar Lamandau, Senin 16 September 2019.
Kasat Pol PP Lamandau, Triadi, melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah atau Gakda, Rahmani Ridasil mengatakan ada 17 orang yang datang setelah mereka panggil yakni berjumlah 17 orang, meliputi 15 orang terduga PSK dan dua orang lainnya adalah pemilik tempat hiburan.

“Setelah diadakan pendataan ulang, 15 terduga PSK dan dua terduga mucikari itu juga mengikuti serangkaian pemeriksaan lain seperti halnya pemeriksaan kesehatan berupa pengambilan sampel darah dan konseling. Pengambilan sampel darah dilakukan oleh petugas dari Dinas Kesehatan Lamandau yang tujuan utamanya untuk mendeteksi bahwa mereka terpapar virus HIV/Aids atau tidak. Sedangkan Konseling dilakukan oleh petugas Dinas Sosial,” jelasnya.
Diketahui dari pendataan identitas 15 terduga PSK yang datang dan diperiksa di Kantor Satpol PP, merupakan warga luar wilayah Lamandau atau tidak memiliki KTP Lamandau. Rata-rata dari mereka juga mengaku baru datang ke Lamandau pada beberapa bulan yang lalu.
“Mereka ini kebanyakan wajah baru, dari kegiatan razia yang kami lakukan sebelumnya, mereka tidak terjaring karena ada yang mengaku baru beberapa bulan berada di Lamandau. Mereka diharuskan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi kegiatan melanggar hukum ini. Apabila kedepan masih tertangkap kembali maka akan kami lakukan penyitaan peralatan karaoke di tempat tersebut,” tukasnya.
(btg/matakalteng.com)
















Discussion about this post