SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pembangunan yang adil dan setara bagi seluruh masyarakat melalui pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG).
Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) Teknis Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG), Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan PUG serta Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2026.
Staf Ahli Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, Muslih, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terselenggaranya kegiatan tersebut, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) beserta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat.
“Saya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta seluruh stakeholder yang telah bekerja sama dan turut mendukung kegiatan ini,” ujar Muslih saat membuka kegiatan tersebut, Selasa 9 Juni 2026.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada panitia pelaksana yang telah mempersiapkan kegiatan dengan baik sehingga dapat menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas aparatur dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam pembangunan daerah.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada panitia pelaksana. Kegiatan ini merupakan langkah positif dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam proses pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur,” katanya.
Menurut Muslih, isu gender bukanlah persoalan perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, melainkan berkaitan dengan perbedaan peran, status, tanggung jawab, dan fungsi yang terbentuk melalui konstruksi sosial di masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang tepat agar kebijakan pembangunan dapat memberikan manfaat yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Isu gender adalah isu yang membahas tentang perbedaan peran, status, tanggung jawab dan fungsi laki-laki dan perempuan yang merupakan konstruksi sosial, bukan pada perbedaan biologisnya,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa pelaksanaan PUG di Kotim merupakan tindak lanjut dari berbagai kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Di antaranya Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Kotawaringin Timur serta Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 188.45/0217/HUK-DP3AP2KB/2019 tentang Penetapan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menurutnya, PUG merupakan strategi pembangunan yang bertujuan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, kebutuhan, aspirasi, serta permasalahan yang dihadapi baik perempuan maupun laki-laki.
“Pengarusutamaan Gender adalah suatu strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan maupun laki-laki ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi seluruh kebijakan serta program pembangunan,” ungkapnya.
Muslih menegaskan bahwa penerapan PUG harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari proses perencanaan, penyusunan program, pelaksanaan kegiatan hingga evaluasi hasil pembangunan.
“Pengarusutamaan Gender merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan perspektif gender menjadi satu dimensi integral dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi atau pembangunan fisik semata, tetapi juga dari sejauh mana manfaat pembangunan dapat dirasakan secara adil oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa memandang jenis kelamin.
Karena itu, ia mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus mengimplementasikan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender dalam setiap program dan kegiatan yang disusun.
“Oleh karenanya, sebagai wujud nyata dukungan kita dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah tercinta ini, serta dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkeadilan antara laki-laki dan perempuan, maka hal tersebut perlu direfleksikan dalam proses penyusunan kebijakan, perencanaan dan penganggaran yang responsif gender,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) bukanlah tujuan akhir pembangunan, melainkan sebuah instrumen yang digunakan untuk memastikan bahwa manfaat pembangunan dapat diterima secara adil oleh seluruh masyarakat.
“Perlu diingat bahwa perencanaan dan penganggaran yang responsif gender bukanlah tujuan akhir, melainkan merupakan sebuah kerangka kerja atau alat analisis untuk mewujudkan keadilan dalam penerimaan manfaat pembangunan,” katanya.
Melalui pelatihan tersebut, Muslih berharap kapasitas aparatur pemerintah daerah semakin meningkat dalam memahami konsep dan implementasi PUG maupun PPRG sehingga dapat diterapkan secara optimal dalam penyusunan program pembangunan di masing-masing perangkat daerah.
“Saya berharap kegiatan Pelatihan Sumber Daya Manusia Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender, yaitu Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender serta PPRG Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2026 ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Ia optimistis kegiatan tersebut akan menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif bagi peserta, sekaligus memperkuat sinergi antarperangkat daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
“Dengan demikian diharapkan dari kegiatan ini didapatkan hasil yang maksimal. Semoga apa yang disampaikan oleh narasumber dapat diterima dan ditindaklanjuti dalam pelaksanaan tugas serta penyusunan program pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur,” tutupnya.
(dia/matakalteng)
















Discussion about this post