SAMPIT – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil langkah serius menyikapi keberadaan sebuah grup media sosial yang dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.
Setelah melakukan pemantauan aktivitas di ruang digital, instansi tersebut akhirnya melaporkan grup tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui layanan aduan konten pada Selasa, 14 April 2026.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfo Kotim, Agus Pria Dani, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring sebelum memutuskan membuat laporan resmi.
“Sudah kami lakukan monitoring dan melaporkan grup tersebut melalui aduan konten Komdigi,” ujarnya, Rabu 15 April 2026.
Menurut Agus, langkah pelaporan dilakukan karena Diskominfo daerah tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau memblokir akun maupun grup di platform digital. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di pemerintah pusat melalui Komdigi yang memiliki otoritas dalam pengawasan ruang siber.
“Dari hasil penelusuran kami, terdapat sejumlah konten yang diduga melanggar aturan di ruang digital, sehingga perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang di tingkat pusat,” jelasnya.
Ia menegaskan, mekanisme pelaporan melalui sistem aduan konten sebenarnya dapat dilakukan oleh siapa saja. Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan aktif melaporkan konten negatif yang beredar di internet.
“Selain kami, sebelumnya juga telah ada pihak lain yang mengadukan grup tersebut ke Komdigi,” tambah Agus.
Di sisi lain, Diskominfo Kotim tidak hanya berfokus pada penanganan laporan, tetapi juga menyiapkan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Salah satunya dengan memperkuat literasi digital di kalangan pelajar dan generasi muda.
Upaya edukasi ini dinilai penting mengingat remaja merupakan kelompok pengguna media sosial yang cukup aktif. Dengan pemahaman yang baik mengenai etika dan keamanan digital, diharapkan mereka mampu menggunakan platform daring secara lebih bijak.
Selain itu, Diskominfo juga akan memperkuat koordinasi lintas sektor dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB), hingga Satuan Polisi Pamong Praja.
“Jadi semua pihak bisa ikut terlibat dalam pencegahan, sehingga tidak ada warga Kotim terutama anak-anak yang terjerat pada hal-hal negatif di media sosial,” tandasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ruang digital yang lebih sehat, aman, dan edukatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda di Kotawaringin Timur.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post