SAMPIT – Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya, Dadang, menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan kuasa kepada advokat mana pun di tengah polemik yang terus bergulir di Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). “Kami pengurus yang sah tidak pernah memberi kuasa kepada advokat,” tegasnya, Sabtu 28 Maret 2026.
Ia memastikan, fokus utama saat ini adalah memperjuangkan hak Poktan Buding Jaya dan mengawal dugaan tindak pidana di lapangan. “Kami terus kawal dugaan pencurian oleh oknum yang mengatasnamakan Gapoktanhut,” ujarnya.
Mengingatkan sebelumnya, polemik ini memanas setelah kericuhan dalam mediasi di Kantor Kecamatan MHU yang berujung dugaan penganiayaan terhadap Camat, Zikrillah beberapa waktu lalu.
Pasca insiden itu, camat mencabut SK kepengurusan baru karena dinilai tidak sesuai prosedur dan diterbitkan dalam tekanan. Namun hingga kini, para terduga pelaku disebut masih bebas. Bahkan, sejumlah pihak tidak memenuhi panggilan pertama kepolisian.
Sebelumnya, Bupati Kotim, H Halikinnor, menegaskan pemda terus memantau proses hukum yang kini ditangani Polda Kalimantan Tengah. “Kami tetap monitor dan berkoordinasi dengan Polda,” katanya. Kasus ini menjadi sorotan publik, menyusul lambannya penanganan pelaku serta konflik internal yang belum mereda di tubuh Gapoktanhut Bagendang Raya.
(rls/matakalteng)




















Discussion about this post