SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H. Halikinnor, menegaskan bahwa penyaluran hibah dan bantuan sosial (bansos) ke depan harus melalui mekanisme perencanaan yang jelas dan tidak lagi bersifat kebijakan sepihak.
“Sudah saya sampaikan, harus sesuai perencanaan dari bawah, dari tingkat desa, kelurahan dan kecamatan, kemudian masuk dalam SKPD. Kalau dulu kan kebijakan pemerintah bisa melalui kebijakan kepala daerah saja, kalau sekarang tidak bisa, harus melalui perencanaan karena itu akan diverifikasi oleh tim anggaran,” ujar Halikinnor, Kamis, 26 Maret 2026.
Ia menekankan, perubahan mekanisme tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran bansos lebih terarah, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.
Menurutnya, hibah dan bansos tidak boleh lagi dipandang sebagai program rutin semata, melainkan harus menjadi instrumen strategis dalam mempercepat pencapaian tujuan pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya tegaskan, terkait pemberian hibah dan bantuan sosial bukan hanya menjadi program rutinitas, tetapi harus menjadi instrumen yang efektif dalam mempercepat pencapaian tujuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dalam arah kebijakan ke depan, Halikinnor menyebutkan sejumlah prinsip yang wajib dipenuhi dalam penyaluran hibah dan bansos. Di antaranya adalah pemberian bantuan harus dilakukan secara selektif, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, bantuan juga harus tepat sasaran dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat yang membutuhkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh penerima.
Ia juga mengingatkan agar seluruh program hibah dan bansos selaras dengan prioritas pembangunan daerah serta arah kebijakan kepala daerah, termasuk mendukung pencapaian program-program strategis yang telah ditetapkan.
“Kedepan hibah dan bantuan sosial harus memenuhi, pertama diberikan secara selektif, transparan dan akuntabel, kedua tepat sasaran dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat yang membutuhkan, ketiga selaras dengan prioritas pembangunan dan arah kebijakan kepala daerah serta mendukung pencapaian program strategis, bukan berdiri sendiri tanpa arah yang jelas,” jelasnya.
Dengan penerapan mekanisme tersebut, pemerintah daerah berharap penyaluran bansos tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga mampu memberikan dampak berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Halikinnor juga memastikan bahwa proses verifikasi oleh tim anggaran akan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas perencanaan dan pelaksanaan program, sehingga setiap bantuan yang diberikan benar-benar tepat guna dan tepat sasaran.
“Melalui kebijakan ini, diharapkan tata kelola hibah dan bansos di Kotim semakin baik, transparan, serta mampu mendukung pembangunan daerah secara lebih efektif dan terukur,”pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post