• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Disnaker Kotim Siapkan Posko Pengaduan THR, Denda 5 Persen Mengancam Pelanggar

Disnaker Kotim Siapkan Posko Pengaduan THR, Denda 5 Persen Mengancam Pelanggar

Jumat, 27 Februari 2026
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:Ilustrasi.

Foto:Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Gatut Setyo Utomo, menyatakan pihaknya menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan serta memperketat pengawasan, dengan ancaman denda 5 persen bagi perusahaan yang terlambat membayar kewajibannya.

“Terkait dengan pengawasan, tiap tahun kami dari dinas tenaga kerja melakukan kegiatan pelaksanaan THR keagamaan dengan mengeluarkan surat edaran atau imbauan pembayaran THR. Kami juga membuka posko pengaduan THR keagamaan. Apabila ada perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR, ini normatif dan harus segera dilaporkan ke pengawas ketenagakerjaan yang UPTD-nya ada di wilayah Kotim,” ujar Gatut Setyo Utomo, Jumat 27 Februari 2026.

Baca juga berita lainnya

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Ia menjelaskan, posko pengaduan dibentuk berdasarkan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan dan rutin dilaksanakan setiap tahun. Untuk tahun ini, mekanisme pengaduan kemungkinan tetap seperti tahun sebelumnya, namun akan dipermudah melalui layanan daring maupun media sosial sehingga pekerja tidak harus datang langsung ke kantor dinas.

“Nanti dinas akan memverifikasi laporan tersebut dan bekerja sama dengan pengawas untuk memastikan data valid, kemudian ditindaklanjuti setelah Lebaran,” jelasnya.

Gatut menegaskan, pembayaran THR mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 junto Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, perusahaan yang terlambat membayarkan THR dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan kepada masing-masing pekerja.

“Kalau THR keagamaan terlambat pembayarannya, maka dendanya 5 persen dari total THR tiap orang. Itu kewenangan bagian pengawas yang akan menilai. Selain denda juga ada sanksi administratif,” tegasnya.

Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara operasional perusahaan. Penindakan sepenuhnya menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan sebagai penegak aturan di bidang ketenagakerjaan.

Di sisi lain, ia mengakui dalam praktiknya terdapat perusahaan yang belum mampu membayar THR tepat waktu. Dalam kondisi tertentu, Disnaker Kotim melalui bidang hubungan industrial dapat memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan.

“Memang pernah ada perusahaan yang belum mampu membayar tepat waktu, tetapi setelah kita mediasi mereka sanggup membayar meski tanggalnya agak lewat. Kalau itu disepakati kedua belah pihak, sah-sah saja. Namun secara normatif tetap menyalahi aturan dan seharusnya dilaporkan ke bagian pengawas,” tandasnya.

Melalui pembentukan posko dan penguatan pengawasan tersebut, Disnaker Kotim berharap hak pekerja atas THR keagamaan dapat terpenuhi serta potensi pelanggaran dapat diminimalisir.

(dia/matakalteng)

Share4Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Anggota DPR RI Sebut Harga LPG 3 Kg di Kotim Tak Rasional, Perlu Tindakan Tegas

Next Post

Teras Narang Prihatin Kotim Masuk Zona Merah Narkoba, Perlu Gotong Royong Selamatkan Generasi Emas

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Penantian 21 Tahun Menuju Kepastian, Pemkab Kotim Siapkan Hibah Lahan untuk Hindu Kaharingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Drainase Ujung Bandara H Asan Jadi Perhatian, Bupati Ingin Runway Bebas Genangan

Selasa, 9 Juni 2026
Load More
Next Post

Teras Narang Prihatin Kotim Masuk Zona Merah Narkoba, Perlu Gotong Royong Selamatkan Generasi Emas

BNNK Kotim Butuh Tambahan Penyidik dan SDM untuk Klinik Rehabilitasi

Legislator Soroti Maraknya Pelangsir BBM, Ancam Minta Pengurangan Kuota SPBU

Rencana Posko Patroli di Eks Golden Masih Menunggu Tindak Lanjut

DPRD Ingatkan Revitalisasi Ujung Pandaran dan Taman Miniatur Jangan Terabaikan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK