SAMPIT – Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Gatut Setyo Utomo, menyatakan pihaknya menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan serta memperketat pengawasan, dengan ancaman denda 5 persen bagi perusahaan yang terlambat membayar kewajibannya.
“Terkait dengan pengawasan, tiap tahun kami dari dinas tenaga kerja melakukan kegiatan pelaksanaan THR keagamaan dengan mengeluarkan surat edaran atau imbauan pembayaran THR. Kami juga membuka posko pengaduan THR keagamaan. Apabila ada perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR, ini normatif dan harus segera dilaporkan ke pengawas ketenagakerjaan yang UPTD-nya ada di wilayah Kotim,” ujar Gatut Setyo Utomo, Jumat 27 Februari 2026.
Ia menjelaskan, posko pengaduan dibentuk berdasarkan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan dan rutin dilaksanakan setiap tahun. Untuk tahun ini, mekanisme pengaduan kemungkinan tetap seperti tahun sebelumnya, namun akan dipermudah melalui layanan daring maupun media sosial sehingga pekerja tidak harus datang langsung ke kantor dinas.
“Nanti dinas akan memverifikasi laporan tersebut dan bekerja sama dengan pengawas untuk memastikan data valid, kemudian ditindaklanjuti setelah Lebaran,” jelasnya.
Gatut menegaskan, pembayaran THR mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 junto Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, perusahaan yang terlambat membayarkan THR dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan kepada masing-masing pekerja.
“Kalau THR keagamaan terlambat pembayarannya, maka dendanya 5 persen dari total THR tiap orang. Itu kewenangan bagian pengawas yang akan menilai. Selain denda juga ada sanksi administratif,” tegasnya.
Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara operasional perusahaan. Penindakan sepenuhnya menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan sebagai penegak aturan di bidang ketenagakerjaan.
Di sisi lain, ia mengakui dalam praktiknya terdapat perusahaan yang belum mampu membayar THR tepat waktu. Dalam kondisi tertentu, Disnaker Kotim melalui bidang hubungan industrial dapat memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan.
“Memang pernah ada perusahaan yang belum mampu membayar tepat waktu, tetapi setelah kita mediasi mereka sanggup membayar meski tanggalnya agak lewat. Kalau itu disepakati kedua belah pihak, sah-sah saja. Namun secara normatif tetap menyalahi aturan dan seharusnya dilaporkan ke bagian pengawas,” tandasnya.
Melalui pembentukan posko dan penguatan pengawasan tersebut, Disnaker Kotim berharap hak pekerja atas THR keagamaan dapat terpenuhi serta potensi pelanggaran dapat diminimalisir.
(dia/matakalteng)



















Discussion about this post