SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terus memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui Bimbingan Teknis Perhitungan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2026, yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim.
Staf Ahli Bupati Kotim, Rafiq Iswandi, saat membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan bimbingan teknis ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat dan strategis.
“Kegiatan ini sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menegaskan pentingnya penguatan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah,” ujar Rafiq, Kamis 29 Januari 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan nasional tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Regulasi ini membawa perubahan mendasar dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, mulai dari penyesuaian jenis pajak, mekanisme pemungutan, hingga penataan kebijakan yang harus berbasis pada potensi dan data yang akurat.
Sebagai tindak lanjut atas kebijakan nasional tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perda ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kotim, sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kontribusi PAD secara optimal,”ujarnya.
Rafiq menekankan bahwa berbagai regulasi tersebut menuntut aparatur pemerintah daerah untuk tidak lagi bekerja dengan pendekatan konvensional.
Aparatur dituntut mampu melakukan perhitungan potensi pajak dan retribusi daerah secara tepat, terukur, dan berbasis data riil, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan potensi ekonomi daerah yang sesungguhnya.
Menurutnya, bimbingan teknis ini menjadi sangat penting dan strategis sebagai upaya peningkatan kompetensi teknis aparatur, khususnya dalam memahami regulasi terbaru, metode perhitungan potensi pajak dan retribusi daerah, serta penerapannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pemahaman yang komprehensif, aparatur diharapkan mampu mengimplementasikan kebijakan secara profesional dan bertanggung jawab.
“Saya berharap melalui kegiatan ini, para peserta tidak hanya memahami aspek normatif regulasi, tetapi juga mampu mengimplementasikan perhitungan potensi pajak dan retribusi daerah secara optimal, sehingga dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah secara berkelanjutan, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Lebih lanjut, Rafiq menegaskan bahwa optimalisasi PAD bukan semata-mata bertujuan meningkatkan angka penerimaan daerah. Upaya ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas fiskal guna membiayai pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya komitmen, integritas, dan sinergi lintas perangkat daerah dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
“Aparatur yang profesional dan kompeten menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kebijakan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,”tegasnya.
Kepada seluruh peserta, Rafiq berpesan agar mengikuti kegiatan bimbingan teknis ini dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, serta memanfaatkan kesempatan untuk memperdalam pemahaman dan berbagi pengalaman.
Dengan demikian, hasil dari kegiatan ini dapat diterapkan secara nyata dalam pelaksanaan tugas di unit kerja masing-masing.
Di akhir sambutannya, Rafiq menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut, khususnya kepada panitia, para narasumber, dan seluruh peserta yang berkomitmen mendukung penguatan pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post