SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) pada Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 DPRD Kotim, Senin 22 Desember 2025.
Pidato pengantar Bupati Kotim yang dibacakan Wakil Bupati Irawati menyebutkan bahwa meningkatnya pembangunan di daerah secara langsung berdampak pada perpindahan penduduk dan meningkatnya kebutuhan akan perumahan dan kawasan permukiman.
Kondisi ini, lanjutnya, juga didorong oleh pembangunan sarana dan prasarana yang berimplikasi pada pertumbuhan perekonomian daerah.
“Peningkatan jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kotawaringin Timur mendorong berkembangnya pembangunan perumahan di seluruh wilayah. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas agar pembangunan tersebut berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” kata Irawati, Senin 22 Desember 2025.
Ia menjelaskan, pengaturan dimaksud meliputi persyaratan pembangunan sejak tahap perencanaan, persetujuan bangunan gedung, penyesuaian garis sempadan bangunan dan jalan, hingga pengaturan penggunaan lahan untuk kapling hunian serta prasarana dan sarana pendukung.
“Pengaturan tersebut sangat penting sebagai langkah antisipatif ketika kepadatan penduduk mulai terjadi, sehingga kawasan permukiman dan perumahan warga dapat ditata sesuai ketentuan teknis perumahan yang berlaku,”ucapnya.
Lebih lanjut, Irawati mengutip Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan perumahan harus mencakup penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas.
Setiap PSU yang telah selesai dibangun wajib diserahkan kepada pemerintah kabupaten, dengan pelaksanaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009.
“Penyusunan Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas ini selain sebagai pelaksanaan peraturan menteri, juga bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam penyerahan PSU perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Kotawaringin Timur,” jelasnya.
Dengan adanya regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Kotim berharap pengelolaan PSU perumahan dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan memberikan kepastian hukum, sehingga pelayanan kepada masyarakat di kawasan perumahan dapat berlangsung secara optimal dan berkelanjutan.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post