• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Ranperda Penyerahan PSU Perumahan Diajukan, Pemkab Kotim Dorong Ketertiban Pembangunan Permukiman

Ranperda Penyerahan PSU Perumahan Diajukan, Pemkab Kotim Dorong Ketertiban Pembangunan Permukiman

Senin, 22 Desember 2025
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:IST/MATA KALTENG - Penyerahan Ranperda PSU Perumahan kepada DPRD Kotim, 22 Desember 2025.

Foto:IST/MATA KALTENG - Penyerahan Ranperda PSU Perumahan kepada DPRD Kotim, 22 Desember 2025.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) pada Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 DPRD Kotim, Senin 22 Desember 2025.

Pidato pengantar Bupati Kotim yang dibacakan Wakil Bupati Irawati menyebutkan bahwa meningkatnya pembangunan di daerah secara langsung berdampak pada perpindahan penduduk dan meningkatnya kebutuhan akan perumahan dan kawasan permukiman.

Baca juga berita lainnya

Pemkab Kotim Mediasi Klaim Lahan Warga dengan Empat Perusahaan Perkebunan

Pemda Kotim Minta Bawaslu Perkuat Pengawasan Demokrasi Sesuai Aturan

Pemkab Kotim Jamin Hak Pegawai Tetap Aman di Tengah Efisiensi Anggaran

Tiga Opsi Penataan OPD Mengemuka, Dinas Teknis Sampaikan Masukan dalam FGD Kelembagaan

Kondisi ini, lanjutnya, juga didorong oleh pembangunan sarana dan prasarana yang berimplikasi pada pertumbuhan perekonomian daerah.

“Peningkatan jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kotawaringin Timur mendorong berkembangnya pembangunan perumahan di seluruh wilayah. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas agar pembangunan tersebut berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” kata Irawati, Senin 22 Desember 2025.

Ia menjelaskan, pengaturan dimaksud meliputi persyaratan pembangunan sejak tahap perencanaan, persetujuan bangunan gedung, penyesuaian garis sempadan bangunan dan jalan, hingga pengaturan penggunaan lahan untuk kapling hunian serta prasarana dan sarana pendukung.

“Pengaturan tersebut sangat penting sebagai langkah antisipatif ketika kepadatan penduduk mulai terjadi, sehingga kawasan permukiman dan perumahan warga dapat ditata sesuai ketentuan teknis perumahan yang berlaku,”ucapnya.

Lebih lanjut, Irawati mengutip Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan perumahan harus mencakup penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas.

Setiap PSU yang telah selesai dibangun wajib diserahkan kepada pemerintah kabupaten, dengan pelaksanaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009.

“Penyusunan Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas ini selain sebagai pelaksanaan peraturan menteri, juga bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam penyerahan PSU perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Kotawaringin Timur,” jelasnya.

Dengan adanya regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Kotim berharap pengelolaan PSU perumahan dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan memberikan kepastian hukum, sehingga pelayanan kepada masyarakat di kawasan perumahan dapat berlangsung secara optimal dan berkelanjutan.

(dia/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Jadi Fokus Pemkab Kotim Melalui Perda

Next Post

Hujan Disertai Angin Kencang Picu Kerawanan, DPRD Kotim Soroti Keselamatan Warga

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim Mediasi Klaim Lahan Warga dengan Empat Perusahaan Perkebunan

Rabu, 3 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Pemda Kotim Minta Bawaslu Perkuat Pengawasan Demokrasi Sesuai Aturan

Rabu, 3 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim Jamin Hak Pegawai Tetap Aman di Tengah Efisiensi Anggaran

Rabu, 3 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Tiga Opsi Penataan OPD Mengemuka, Dinas Teknis Sampaikan Masukan dalam FGD Kelembagaan

Rabu, 3 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Drainase dan Jalan Jadi Prioritas, Pemkab Kotim Siapkan Penanganan di Dua Ruas Strategis Kota

Rabu, 3 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Pemanfaatan Peta Digital Diperkuat, Kotim Bangun Fondasi Perencanaan Berbasis Data

Rabu, 3 Juni 2026
Load More
Next Post

Hujan Disertai Angin Kencang Picu Kerawanan, DPRD Kotim Soroti Keselamatan Warga

DPRD Kotim Pertanyakan Komitmen PT BSL Usai RDP Tak Dihadiri

Jelang Nataru, DPRD Kotim Tekankan Pentingnya Pangan Aman di Pasaran

Nasib Pembalap Road Race di Sampit Tak Jelas, Sirkuit Sahati Mangkrak, Komunitas Pilih Berlatih di Sirkuit Grasstrack yang Terbengkalai

Pemkab Kapuas Salurkan Bantuan untuk 16 KK Korban Kebakaran

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK