SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh perhatian serius terhadap persoalan perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 DPRD Kotim, Senin 22 Desember 2025.
Pidato pengantar Bupati Kotim yang disampaikan oleh Wakil Bupati Irawati menegaskan bahwa Ranperda ini disusun sebagai langkah strategis untuk mewujudkan amanat Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Dalam rangka menangani permasalahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Kotawaringin Timur, diperlukan upaya terpadu yang meliputi perencanaan berbasis data, peningkatan kualitas infrastruktur, penyusunan rencana aksi, serta pembentukan kebijakan teknis di bidang perumahan dan kawasan permukiman,” ujar Irawati, Senin 22 Desember 2025.
Ia menjelaskan, kawasan kumuh merupakan bagian dari permukiman tidak layak huni yang dicirikan oleh ketidakteraturan bangunan, kepadatan tinggi, kualitas bangunan yang rendah, serta prasarana dan sarana yang tidak memenuhi standar.
Kondisi ini, jika tidak ditangani sejak dini, berpotensi menimbulkan masalah sosial yang lebih luas dan menyerap energi serta biaya yang besar di kemudian hari.
Menurutnya, penanganan kawasan kumuh akan jauh lebih efektif apabila mengedepankan upaya pencegahan. Karena itu, keberadaan regulasi yang mengatur pencegahan sekaligus peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh menjadi kebutuhan mutlak bagi daerah.
“Banyak pelajaran yang dapat kita lihat dari daerah perkotaan yang telah maju, di mana keterlambatan penanganan permukiman kumuh justru menciptakan konflik sosial di tengah masyarakat. Hal ini tentu harus kita antisipasi sejak awal,” tegasnya.
Melalui Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Kotim berharap setiap masyarakat dapat memiliki tempat tinggal yang layak huni serta memperoleh lingkungan perumahan yang sehat, aman, dan harmonis.
Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam mewujudkan pelayanan sarana dan prasarana permukiman yang berkelanjutan di Kotawaringin Timur.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post