SAMPIT – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Replikasi Kabupaten melaksanakan penilaian Calon Desa Percontohan Antikorupsi 2025 di Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Auditor Madya Inspektorat Provinsi Kalteng, Alfian, menegaskan bahwa program Desa Percontohan Antikorupsi merupakan langkah strategis yang diprioritaskan pemerintah untuk membangun fondasi integritas mulai dari tingkat desa.
“Penilaian ini adalah komitmen bersama untuk membangun budaya integritas di tingkat desa,” ujarnya, Jumat 21 November 2025.
Program tersebut juga menitikberatkan pada peningkatan kapasitas perangkat desa, penguatan sistem pengawasan, serta pelibatan aktif masyarakat dalam proses pemerintahan.
Hasil penilaian menunjukkan capaian luar biasa. Desa Beringin Tunggal Jaya berhasil meraih nilai 98,00 dengan kategori AA atau Istimewa. Predikat tersebut menandai kuatnya sinergi antara pemerintah desa, perangkat, serta masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi secara nyata dan berkelanjutan.
Plt. Sekda Kotim melalui Plt. Inspektur Bambang turut menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Ia berharap keberhasilan itu tidak berhenti sebagai gelar, melainkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
“Desa ini diharapkan bukan hanya menjadi percontohan, tetapi juga menjadi teladan bagi desa lain dalam pengelolaan pemerintahan yang baik dan bebas korupsi,” ungkapnya.
Melalui kegiatan penilaian ini, pemerintah berharap upaya tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat budaya integritas di seluruh wilayah Kalimantan Tengah, sejalan dengan visi mewujudkan Kalteng Berkah dan Kalteng Maju.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post