Kotim Masih Kaji Potensi Kenaikan Pajak Hadapi Efisiensi Anggaran 2026

SAMPIT – Pemerintah pusat resmi melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran atau Efisiensi Jilid II pada 2026 mendatang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN, yang mencakup 15 item pemangkasan belanja barang dan modal.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim, Masri, mengungkapkan pemerintah daerah masih menunggu arahan lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.

Baca juga berita lainnya

“Terkait adanya informasi dari Menteri Keuangan tentang efisiensi anggaran jilid II, menindaklanjuti hal itu nanti akan kita rapatkan. Karena PMK-nya sudah keluar, ada sekitar 15 item yang akan diefisiensi untuk tahun 2026. Tapi kita sambil menunggu perkembangan berikutnya,” jelas Masri, Senin 18 Agustus 2025.

Ia menyebut penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2026 masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat.

“Kami masih menunggu perkembangan dan arahan lebih lanjut terkait PMK yang menjadi dasar penyusunan RKA 2026. Jadi belum bisa kami tetapkan secara detail,” tambahnya.

Masri menekankan, pemerintah daerah diarahkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ada edaran dari Menteri Keuangan agar setiap daerah mengoptimalkan PAD. Jadinya kita dituntut bisa mengembangkan maupun mengoptimalkannya,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Pemkab Kotim tidak serta-merta menaikkan pajak, apalagi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kalau dari kita, masih kita lihat mana yang bisa dinaikkan, mana yang tidak. Kita akan kaji terlebih dahulu. Yang jelas, kita mau optimalkan PAD dengan melihat sektor mana saja yang potensial,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menilai kebijakan efisiensi anggaran harus diimbangi dengan penguatan PAD daerah.

“Kita sepakat, program yang bisa ditunda maka kita tunda. Yang diutamakan adalah program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat Kotim,” katanya.

Menurutnya, sektor pertambangan, perkebunan, dan perizinan menjadi prioritas utama dalam penggalian PAD.

“Kita minta kekompakan antara pemda, DPRD, masyarakat, dan perusahaan agar pajak yang selama ini tertunda atau kurang diperhatikan bisa kita kejar,” tegasnya.

Meski demikian, Rimbun juga menegaskan bahwa pajak yang langsung membebani masyarakat harus ditempuh dengan pendekatan persuasif.

“Sosialisasi akan kita kedepankan, tujuannya agar seluruh pihak memiliki kesepahaman demi kemajuan Kotim,” imbuhnya.

Dengan adanya efisiensi anggaran jilid II ini, Pemkab bersama DPRD Kotim dituntut lebih cermat dalam menata ulang prioritas pembangunan, sembari mendorong kemandirian fiskal melalui optimalisasi sumber pendapatan daerah.

(dia/matakalteng)

ad-space

Berita Terkait

Next Post

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

  • <617class="jeg_post_title"> 317bur-/i> 4268 sre-texjtim-akalringmeaerahkuat
  • 2782class="jeg_post_title"> 317lasskung.coie"> 426garudaasyncass="f
  • 2363class="jeg_post_title">

    0","feed_teng.com/daerah/kotawaris='module-overlay'>
    fooela-hg'>Disrto",fooela/>