SAMPIT – Wacana rasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menimbulkan kekhawatiran di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini menjadi langkah yang tidak bisa dihindari menyusul tingginya porsi belanja pegawai yang melampaui batas ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Bupati Kotim Halikinnor menegaskan penyesuaian ini wajib selesai pada 2027. Selama lima tahun terakhir, tren belanja pegawai di Kotim terus naik. Tahun 2021, angkanya mencapai Rp648,86 miliar atau 34 persen dari total belanja daerah Rp1,87 triliun.
Bupmaksdinlomor 1diaegaw= n t han12 30s='jnewtats">p> “Saelatima tmaaf,_a pi kanyhap>
idebar col-md-4616_row">
