SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 90 hari, terhitung mulai 1 Agustus hingga 29 Oktober 2025.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kotim, Irawati, bersama unsur Forkopimda dan instansi teknis.
“Alhamdulillah hari ini kita melakukan rakor karhutla untuk Kabupaten Kotim. Setelah mendengarkan paparan dari Kapolres, Kajari, BMKG, Manggala Agni, para camat, dan kepala dinas terkait, akhirnya kita tetapkan status siaga karhutla selama tiga bulan,” kata Irawati, Kamis 31 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini bersifat dinamis, dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu tergantung situasi di lapangan.
“Apabila terjadi penurunan titik hotspot, tentu akan kita evaluasi. Tapi kalau meningkat, status siaga bisa kita naikkan lagi,” ujarnya.
Penetapan status siaga karhutla ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan daerah, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta mempercepat alokasi sumber daya dan anggaran penanggulangan karhutla secara terukur dan akuntabel.
“Dengan adanya status ini, kita bisa lebih aman dan cepat dalam bertindak, serta mengurangi risiko karhutla dan dampak negatif lainnya terhadap lingkungan, terutama yang menyangkut kesehatan masyarakat. Jadi kita tetapkan lebih awal agar bisa lebih siap,” tegas Irawati.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post