SAMPIT – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan mendukung kebijakan daerah, termasuk dalam hal penataan dermaga nelayan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Salah satu langkah strategis yang tengah dibahas adalah pemanfaatan dermaga di Desa Sungai Ijum Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, sebagai solusi atas keluhan nelayan terkait akses sandar kapal dan penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB).
Kepala KSOP Kelas III Sampit, Hotman Siagian, menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional di lingkungan KSOP selalu mengacu pada aturan, ketentuan, dan standar operasional prosedur yang berlaku.
“Kami tetap berpedoman pada regulasi dan arahan pimpinan di Kementerian Perhubungan. Tugas utama kami adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya insan maritim, baik terhadap perusahaan pelayaran, pelaku usaha TUKS, Tersus, maupun jasa pengurusan transportasi,” ucapnya, Kamis 3 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pembenahan dan percepatan pelayanan berbasis pendekatan humanis.
“Saya selalu tekankan kepada rekan-rekan di KSOP agar memberikan pelayanan secara prima dan optimis. Jika kita bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik dari pemerintah daerah, pengguna jasa, media, hingga TNI-Polri, maka semua proses akan berjalan baik,” lanjutnya.
Terkait wacana pengembangan dermaga di Sungai Ijum untuk mendukung kegiatan nelayan, Hotman menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya merespons cepat dan telah melakukan sejumlah koordinasi.
“Begitu tiba bertugas, saya langsung bertemu dengan Pak Bupati sebagai bentuk penghormatan kami selaku instansi vertikal. Kami juga telah beberapa kali rapat bersama Ibu Wakil Bupati, Dinas Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga dinas provinsi,” jelasnya.
Menurutnya, dermaga di Desa Sungai Ijum yang dibangun oleh Pemda sangat potensial untuk dijadikan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) bidang perikanan.
“Kami sudah turun langsung survei bersama Ibu Wakil Bupati. Lokasinya strategis dan dermaganya cukup dalam, sekitar 4-5 meter, yang sudah memenuhi syarat untuk kapal nelayan. Di sana juga sudah ada bangunan rumah penampungan ikan, tinggal pembenahan dan penyesuaian sedikit,” terangnya.
Namun, Hotman menekankan bahwa kewenangan pengelolaan dan pengoperasian dermaga perikanan tetap berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Kalau dermaga itu akan dijadikan TPI (Tempat Pendaratan Ikan), maka ranahnya ada di KKP. Tapi kalau dijadikan TUKS, maka kami di KSOP bisa langsung mendukung dan menerbitkan dokumen pelayaran seperti SPB dan sertifikat kapal,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa prosesnya kini berada di tangan pemerintah daerah.
“Kami menunggu keputusan dari Dinas Perikanan Kotim. Jika mereka arahkan untuk menjadi TUKS perikanan, kami akan langsung bergerak karena dari sisi teknis dan keselamatan pelayaran, dermaga itu sangat layak,” ujarnya.
Hotman juga mengapresiasi respons cepat dari Wakil Bupati Kotim, Irawati, yang turun langsung ke lapangan.
“Beliau sangat menyentuh hati masyarakat, ikut survei ke lapangan, dan mendorong percepatan solusi. Ini patut diapresiasi karena langsung menyikapi keluhan nelayan yang selama ini harus ke Seruyan, yang jaraknya jauh dan memakan biaya logistik tinggi,” tuturnya.
Dari hasil rapat terakhir, pihak Dinas Perikanan Kotim disebut akan menyampaikan laporan ke Bupati dan berkoordinasi lebih lanjut dengan KKP.
“Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban resmi. Kalau sudah ada keputusan, kami siap jalankan sesuai tupoksi kami di KSOP. Baik untuk pengawasan, pengurusan dokumen, maupun dukungan teknis lainnya,” tutup Hotman.
Sementara itu, Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Pelabuhan KSOP Sampit, Gusti Muchlis, menambahkan bahwa banyak nelayan yang mengeluh kesulitan mendapatkan izin berlayar karena keterbatasan petugas dari Seruyan, tempat asal SPB mereka sebelumnya.
“Kapal-kapal nelayan ini tidak bisa mendapatkan SPB karena petugas dari Seruyan tidak lagi datang ke Sampit, mungkin karena keterbatasan kontrak yang hanya 3 sampai 6 bulan. Jadi mereka diarahkan untuk sandar di Seruyan,” jelasnya.
Gusti juga menjelaskan perbedaan mendasar antara kapal niaga dan kapal nelayan.
“Banyak kapal yang selama ini melakukan bongkar muat di Pelabuhan Sampit sebenarnya bukan kapal nelayan. Mereka kapal niaga yang membawa es dan pulangnya membawa ikan. Tidak ada alat tangkap maupun sertifikasi kelayakan sebagai kapal nelayan,” ucapnya.
Karena itulah, lanjut Gusti, KSOP bisa melayani kapal tersebut selama ini lantaran memenuhi syarat pelayaran.
“Jika kapalnya memang bukan nelayan dan memiliki tujuan pelabuhan yang jelas, maka kami bisa terbitkan SPB. Tapi kalau kapal nelayan, dia harus masuk sistem KKP karena tujuannya ke laut, bukan ke pelabuhan,” terangnya.
Dalam dua kali rapat yang difasilitasi KSOP, pihaknya sudah menyampaikan seluruh opsi kepada Pemerintah Daerah. Namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut.
“Kami terbuka dan siap mendukung. Kalau melalui sistem KSOP, bisa kami layani. Kalau melalui Dinas Perikanan Provinsi juga kami siap sinergi. Intinya kami tunggu arahan,” katanya.
Dengan pemanfaatan dermaga Sungai Ijum sebagai TUKS atau TPI, diharapkan kapal-kapal nelayan dari Kotim tidak lagi harus berlayar ke Seruyan hanya untuk mendapat izin berlayar dan sandar.
Hal ini juga akan mempercepat distribusi komoditas ikan di Kotim serta menekan biaya logistik yang berdampak pada harga ikan di pasaran.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post