SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi memulai pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) di halaman Kantor Kemenag Kotim, Jalan Ir Soekarno, pada Kamis 3 Juli 2025.
Peletakan batu pertama dihadiri oleh Asisten I Setda Kotim, Rihel. Dalam sambutannya, Rihel menyampaikan bahwa pembangunan gedung PLHUT di Kotim merupakan hasil pertimbangan dari Kementerian Agama pusat, mengingat kesiapan lahan dan tingginya jumlah calon jemaah haji dan umrah dari daerah ini.
“Awalnya gedung ini direncanakan dibangun di Palangka Raya, namun karena di sana belum tersedia lahan, maka Kotim dipilih karena lahannya siap. Selain itu, jumlah calon jemaah haji dan umrah dari Kotim juga sangat besar,” ujarnya, Kamis 3 Juli 2025.
Gedung ini nantinya akan memudahkan masyarakat dalam mengurus seluruh keperluan haji dan umrah dalam satu tempat, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran. Hal ini dinilai akan mengurangi biaya tambahan yang selama ini dikeluarkan masyarakat akibat harus bolak-balik ke berbagai tempat layanan.
“Jika sebelumnya masyarakat harus ke bank, ke kantor Kemenag, bahkan harus menginap jika berasal dari pedalaman, dengan adanya gedung terpadu ini semuanya akan lebih mudah dan efisien,” kata Rihel.
Pembangunan gedung ini diperkirakan menelan biaya sekitar Rp5-6 miliar yang bersumber dari dana pusat melalui Kementerian Agama. Luas lahan yang digunakan diperkirakan mencapai satu hektare, dengan panjang bangunan sekitar 50–70 meter dan lebar hingga 200 meter.
Namun, Rihel juga menyoroti persoalan klasik dalam pembangunan infrastruktur, yaitu sengketa lahan. Ia menyampaikan bahwa masih banyak ditemukan tumpang tindih kepemilikan tanah di daerah tersebut, bahkan sering kali hanya bermodal kuitansi tanpa dokumen yang sah.
“Seringkali dasar klaim kepemilikan hanya surat keterangan yang bahkan baru dibuat, tetapi dicantumkan seolah-olah lama. Ini yang menjadi tantangan kita dalam penataan pertanahan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa banyak surat keterangan tanah (SKT) yang tidak memenuhi prosedur resmi karena tidak ditandatangani oleh pihak berwenang sesuai aturan, seperti camat. Bahkan, banyak dokumen yang hilang sejak kerusuhan tahun 2001, menyebabkan data arsip pertanahan menjadi tidak lengkap.
Menutup sambutannya, Rihel berharap pembangunan gedung PLHUT ini dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat segera dimaksimalkan.
“Harapan kita, gedung ini bisa cepat selesai dan langsung bisa dimanfaatkan. Ini bagian dari komitmen pemerintah untuk mendekatkan pelayanan dan meringankan beban masyarakat,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post