SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dewan Adat Dayak (DAD) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para pengurus DAD tingkat kabupaten hingga kecamatan, para damang, mantir adat, dan Batamad se-Kotim.
Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan kelembagaan adat dalam menjalankan tugas secara profesional, sekaligus menyelaraskan pelaksanaan hukum adat dengan hukum nasional.
“Alhamdulillah, Kotim sebagai daerah dengan 17 kecamatan, 17 kelurahan, dan 168 desa yang dihuni lebih dari 443 ribu penduduk dari berbagai latar belakang suku dan agama, tetap dalam keadaan aman dan kondusif. Ini berkat kolaborasi dan kerja sama kita semua, termasuk lembaga adat yang menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat,” ucap Bupati Kotim Halikinnor saat membuka kegiatan tersebut, Sabtu 21 Juni 2025.
Menurutnya, keberagaman yang terjaga dengan baik harus terus didukung oleh lembaga adat yang kuat dan memahami fungsinya secara menyeluruh. Bimtek ini diharapkan menjadi ruang belajar dan diskusi agar seluruh perangkat adat memiliki persepsi yang sama, khususnya terkait pemahaman terhadap pasal-pasal dalam hukum adat Dayak yang selama ini belum sepenuhnya dipahami di lapangan.
“Kita ingin hukum adat ditegakkan tanpa bertentangan dengan hukum nasional. Maka penting ada pemahaman yang benar, sistematis, dan terstruktur. Forum ini harus dimanfaatkan secara maksimal. Sampaikan pengalaman sehari-hari agar ada solusi berbasis ketentuan hukum yang menjadi payung kita bersama dalam menjalankan tugas,” tegas Halikinnor yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DAD Kotim.
Ia juga mengajak seluruh peserta untuk aktif dalam menjaga, mengembangkan, dan melestarikan budaya serta kearifan lokal Dayak di tengah masyarakat. Menurutnya, pelestarian nilai-nilai budaya lokal harus menjadi bagian dari program nyata yang bisa diwariskan kepada generasi penerus.
“Saya mengajak pengurus DAD kabupaten, kecamatan, damang, mantir, hingga Batamad untuk lebih fokus pada realisasi program pelestarian budaya lokal. Nilai-nilai luhur ini harus diwariskan, disosialisasikan, dan ditanamkan kepada anak cucu kita,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menyampaikan bahwa bimtek kali ini menghadirkan narasumber dari tingkat kabupaten maupun provinsi, dengan fokus utama membahas Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008, Nomor 6 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2015 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan adat di Kalimantan Tengah.
“Damang sebagai hakim adat harus mengetahui prinsip, tata cara, serta tahapan dalam membuat keputusan adat. Itu sudah disampaikan dalam materi tadi, agar dalam praktiknya tidak menimbulkan persoalan hukum,” kata Gahara.
Ia menambahkan, seringkali masih terjadi perdebatan di lapangan karena ketidaktahuan sebagian aparat adat dalam membedakan ranah hukum adat dan hukum negara. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia perangkat adat sangat penting agar pelaksanaan hukum adat tidak keluar dari relnya.
“Hukum adat tidak bisa dicampur dengan peradilan umum. Kita punya wilayah hukum tersendiri, dan itu secara yuridis diakui dalam sistem hukum nasional. Hakim umum tidak memiliki kewenangan absolut atas keputusan adat,” jelasnya.
Menurut Gahara, keberadaan hukum adat justru menjadi kekuatan dalam menjaga ketertiban dan keadilan sosial masyarakat adat. Namun semua itu harus dikerjakan dengan berlandaskan pada regulasi dan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Falsafah kita jelas: Huma Betang, yaitu keterbukaan terhadap siapa pun yang datang. Tapi untuk menjaga keterbukaan itu, kita juga punya nilai pambelum adat dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Itu yang menjaga masyarakat kita tetap rukun dan bersatu,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post