SAMPIT – Kabar gembira bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Menjelang tahun ajaran baru pendidikan, Pemkab Kotim akan mencairkan gaji ke-13 pada 10 Juni 2025. Anggaran sebesar Rp32,83 miliar pun sudah disiapkan demi meringankan beban ASN, terutama kebutuhan anak masuk sekolah.
“Gaji ke-13 ini totalnya Rp32.835.717.816. Pemerintah daerah sudah mempersiapkannya untuk dibayarkan tanggal 10 Juni 2025,” ungkap Plt Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Jumaeh, Rabu 4 Juni 2025.
Jumaeh menjelaskan, pencairan gaji ke-13 mengacu pada PP RI Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, serta Peraturan Bupati Kotim Nomor 7 Tahun 2025. Dasar lainnya yakni Surat Edaran Kemendagri tentang percepatan pembentukan peraturan kepala daerah.
Ia merinci, penerima gaji ke-13 terdiri dari PNS, CPNS, PPPK, Bupati dan Wakil Bupati, serta pimpinan dan anggota DPRD.
“Jumlah ASN penerima gaji ke-13 ada 6.858 orang, yaitu 4.801 PNS dan 2.057 PPPK,” sebutnya.
Namun, tidak semua ASN langsung masuk daftar penerima. ASN yang baru menerima SK pada 1 Juni 2025 tidak mendapat gaji ke-13 karena belum memiliki riwayat gaji hingga Mei.
“Gaji ke-13 ini berbeda dengan THR. Tujuannya untuk mendukung keperluan tahun ajaran baru, bukan untuk kebutuhan lebaran,” tegasnya.
Menurut Jumaeh, ketepatan waktu pencairan menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Sesuai PP, pembayaran tidak boleh lewat tahun. Harus cair tahun berjalan, dan tahun ini kita tetapkan tanggal 10 Juni,” tandasnya.
Dengan pencairan ini, diharapkan para ASN bisa lebih tenang menghadapi pengeluaran tambahan saat anak masuk sekolah. Pemkab juga menegaskan komitmennya untuk tetap transparan dan tertib anggaran demi memberikan hak ASN secara utuh dan tepat waktu.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post