SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Irfansyah, menegaskan bahwa proses daftar ulang peserta didik setelah Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak boleh disertai pungutan biaya tersembunyi. Hal itu ditegaskannya untuk memastikan transparansi dan meringankan beban orang tua murid.
“Jadi pendidikan itu tugas satuan pendidikan untuk proses belajar mengajar. Kalau kelengkapan siswa seperti baju atau sepatu, itu kewajiban orang tua. Namun kami berharap kepada sekolah, kalau ada yang tidak mampu, ya gratis murni lah. Tapi kalau yang mampu, biayai sendiri,” tegas Irfansyah, Sabtu 24 Mei 2025.
Dia juga meminta sekolah agar tidak membebani orang tua dengan embel-embel pembayaran tambahan saat daftar ulang. Yang wajib dilakukan hanyalah pemberitahuan aturan sekolah, seperti kewajiban memakai seragam, jam masuk, dan lokasi fasilitas sekolah. Informasi ini akan disampaikan saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“MPLS itu nanti mengenalkan sekolah, seperti masuk pukul 06.30, pintu masuk sebelah utara, keluar di selatan, kantin di mana, atribut dan baju olahraga apa, dan sebagainya. Itu semua harus disosialisasikan,” tandasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post