SAMPIT – Sejumlah Koperasi plasma yang bermitra dengan anak perusahaan PT Makin Grup nyaris habis masuk dalam daftar lahan perkebunan yang disita tim Satgas Penertiban Kawasna Hutan (PKH). Membuat pengurus koperasi mengadukan nasib ke DPRD dengan harapan mendapatkan solusi.
Yang mana ternyata lahan koperasi itu masuk dalam kawasan hutan tanpa ada mengantongi legalitas dan perizinan. Pengurus koperasi terkejut semenjak kedatangan personel TNI AD yang merupakan Satgas PKH langsung memasang plang sita di areal kebun koperasi tersebut.
“Kami juga terkejut karena lahan kami yang bermitra dengan PT Makin itu juga turut disita oleh Satgas PKH,”kata Sabarani selaku ketua Koperasi Melati, Senin 24 Maret 2025.
Dirinya bersama sejumlah pengurus koperasi lainnya yang menjadi mitra anak perusahaan Makin Grup tersebut mengadukan persoalan itu ke DPRD Kotim. Mereka bingung harus melaporkan ke mana dan mencari solusi karena ada banyak anggota koperasi tersebut yang bergantung kepada penghasilan disektor koperasi plasma tersebut.
“Koperasi kita kendala masalah perizinan kami sebenarnya sudah mengajukan IUPHKM dan mengajukan pemutihan kawasan, kemudian dengan perpres itu koperasi kami masuk dalam arela sitaan sementara kami sudah mengajukan dan kami minta agar perizinan kami itu diproses dan jangan disita karena itu lahan koperasi,”jelas Sabarani.
Koperasi yang berdiri sejak tahun 2003 ini kata dia ejatinya bukan tidak ada niat untuk mengurus pelepasan kawasna hutan itu. Namun mereka cenderung memercayakan urusan pelepasan kawasan ini sampai ke Jakarta oleh pihak manajemen PT Makin itu.
Sayangnya pada kenyataannya urusan itu tidak beres juga, sementara disatu sisi biaya mereka sudah keluarkan untuk mengurus itu tidak sedikit.
“Kami bermitra dengan PT WYKI dan berdiri sejak tahun 2003 silam. kami sebenarnya sejak lama mengurus izin sampai IUP tapi berlakunya izin itu hanya 2 tahun dan kawasan kami kembali ke HPK statusnya. kami selama ini memecayakan kepada legal perusahaan tetapi ternyata tidak beres-beres juga, kami koperasi ini berharap legal PT Makin bisa menyelesaikan,”jelasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kotim, Rimbun mengakui menerima pengaduan dan aspirasi dari sejumlah pengurus koperasi tersebut. Selanjutnya akan ada agenda pertemuan untuk menyikapi lahan-lahan koperasi yang sudah disita itu dan rencananya mereka akan menghadap ke pemerintah pusat di Jakarta untuk menanyakan pasca penyitaan lahan koperasi plasma tersebut.
Dia mengaku sudah banyak pengurus koperasi dan kepala desa yang datang ke DPRD Kotim untuk mengadukan persoalan serupa. Disatu sisi juga Rimbun menyayangkan sikap dari manajemen PT Makin yang dipercaya oleh masyarakat untuk mengurus izin pelepasan kawasna itu sejak lama namun tidak bisa diselesaikan juga. Sementara untuk areal perusahaan bisa diurus hingga tuntas.
“Kami sayangkan manajemen PT Makin ini ternyata setengah hati mengurus izin pelepasan kawasan untuk koperasi hingga saat ini belum ada dan akhirnya koperasi yang jadi korban,”ujarnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post