SAMPIT – M Abadi selaku Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) dari Fraksi PKB angkat bicara terkait belum dilantiknya pengganti antar waktu (PAW) dari Fraksi PKB nomor urut enam dari dapil 9 yakni Kotim.
Menanggapi hal tersebut dirinya meminta kepada kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Presiden RI dan Ketua KPU Kotim untuk untuk melakukan koordinasi, pasalnya menurut informasi dari staf perwakilan Fraksi PKB Kotim bahwa sudah di meja gubernur. “Namun yang menjadi pertanyaan, didalam peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 Tentang PAW DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota disebutkan di pasal 14 bahwa apabila di wilayah pemilihan Aceh tidak mendapat suara maka ditentukan oleh nomor mana yang kecil menurut ketentuan,” kata Abadi, Jumat 10 Desember 2021.
Disebutkannya dalam pasal 14A ayat (1) dikatakan, dalam hal calon PAW Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pada DCT DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota di Dapil yang bersangkutan tidak memperoleh suara dalam Pemilu Terakhir, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan proses PAW Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dengan menetapkan calon berjenis kelamin perempuan sebagai calon PAW.
“Pada ayat (2) juga dikatakan, dalam hal terdapat lebih dari satu calon yang berjenis kelamin perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan calon berjenis kelamin perempuan yang memiliki nomor urut terkecil sebagai calon PAW,” tegasnya. Untuk itu dirinya berharap agar PAW dari Fraksi PKB dapat segera ditindaklanjuti untuk dilakukan pelantikan, sehingga tidak muncul berbagai macam kecurigaan yang dapat menghambat proses demokrasi.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post