SAMPIT – Digitalisasi saat ini menjadi sorotan dari berbagai sektor bahkan untuk meminimalisir dampak negatif Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim memberikan perhatian serius penggunaan media sosial di daerah ini. Yaitu jika ada konten negatif atau yang bersifat meresahkan masyarakat bisa dilaporkan ke Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) setempat.
“Kominfo sudah membuka layanan pengaduan di Mal Pelayanan Publik (MPP), jadi masyarakat bisa dengan mudah menyampaikan pengaduan. Bahkan layanan pengaduan ini diawasi langsung oleh Kantor Staf Presiden,” kata Kabid Pengelolaan Informasu dan Komunikasi Publik Diskominfo Kotim Agus Pria Dany, Rabu 19 Februari 2025.
Menurutnya, saat ini Diskominfo sudah menempatkan petugas serta pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang siap melayani aduan masyarakat di MPP serta memberikan informasi publik dengan mudah dan transparan. “Kita harapkan dengan kehadiran layanan pengaduan ini masyarakat lebih mengenal dan memanfaatkan saluran resmi dalam menyampaikan keluhan, aspirasi, serta permintaan Informasi Publik,” tegasnya.
Hal itu disampaikannya karena menilai saat ini masyarakat lebih memilih menyampaikan aspirasi atau pengaduan melalui media sosial, yang kerap kali tidak mendapatkan tanggapan maksimal dari instansi terkait.
“Untuk itu kami mendorong agar masyarakat melakukan pengaduan melalui saluran resmi, karena selain lebih tepat pengaduan juga dapat ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan karena layanan pengaduan ini diawasi langsung oleh Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia,” bebernya. Sehingga dapat dipastikan setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan baik. Untuk itu sangat diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan resmi ini.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post