SAMPIT – Pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur menandatangani MOU dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Kesepakatan ini terkait sinergitas pelayanan dan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kerjasama ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan konsultasi hukum sesuai kebutuhan,”kata Bupati Kotim Halikinnor, Selasa 17 Desember 2024.
Kerjasama ini diharapkan menjadi landasan optimalisasi Pembangunan Daerah melalui pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
Dirinya mengatakan, selama ini Kejari Kotim telah melakukan pendampingan dan memberikan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Kotim. Dalam berbagai hal.
“MoU tersebut merupakan langkah awal untuk menjalin kerjasama antara kedua belah pihak. Selanjutnya Perjanjian Kerjasama (PKS) akan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama pihak Kejari,”terangnya.
Menurutnya, pendampingan dari Kejari Kotim sangat diperlukan. Mengingat hal itu akan sangat berdampak pada proyek strategis pembangunan. Dengan pendampingan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya kekeliruan dalam sebuah proyek pemerintah yang strategis.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post