SAMPIT – Dari hasil pengawasan BPOM Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dinas Kesehatan kabupaten Kotawaringin Timur, ditemukan salah satu Swalayan besar di Kota Sampit yang sengaja menjual bahkan memberi diskon pangan kadaluarsa khususnya makanan kaleng.
“Ada salah satu swalayan yang sengaja menjual barang kadaluarsa dengan label diskon. Dan itu langsung kita turunkan, dan sudah kita beri peringatan. Itu tidak kita perbolehkan karena memang tujuan dari pengawasan ini adalah untuk menjamin bahwa pangan yang akan dibeli oleh masyarakat itu dijamin mutunya dan keamanannya,”kata Pengawasan Pangan BBPOM Kalteng Nurfadilla, Rabu 4 Desember 2024.
Jika sudah nyata expired namun masih diperjual belikan bahkan dengan harga diskon lanjutnya, pemerintah memang tidak akan langsung menghukum namun akan ada pembinaan terlebih dahulu.
“Kalau kita sudah sampaikan tapi mereka masih mengulang tentu akan ada efek jera yang diberikan oleh pemerintah terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan yang berlaku,”tegasnya.
Ditambahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi, pemerintah ingin pertumbuhan ekonomi di Kotim jangan sampai di nodai oleh hal-hal yang tidak diinginkan.
Sehingga bagi mereka yang sudah mendapatkan sertifikatnya, bisa saja ditarik kembali jika tidak mematuhi aturan. Karena ujarnya, setiap bahan pangan yang beredar untuk industri rumah tangga sudah pasti ada kodenya sesuai dengan Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
“SPP-IRT itu yang mengeluarkan adalah kami (Dinkes) sebagai bentuk pembinaan untuk pelaku usaha yang ada di kabupaten Kotim, apabila ini kejadian terus menerus tentu kita tidak ingin apa yang dilakukan oleh para pengusaha makanan berdampak buruk kepada masyarakat,”tegasnya.
Sehingga ujarnya, jika hal itu ditemukan, pihaknya akan berusaha melakukan teguran pertama secara lisan. Jika tidak diindahkan maka tidak menutup kemungkinan sertifikatnya akan ditarik kembali.
“Karena kamk yang mengeluarkan dan kami juga berhak untuk menarik kembali. Jika, mereka sebagai pelaku usaha tidak mengindahkan apa yang dipersyaratkan di dalam SPP-IRT tersebut,”tutupnya.
Sebagai informasi, dari 10 pusat perbelanjaan yang dilakukan pengawasan oleh BPOM Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dinkes setempat ditemukan 99 produk tidakluarsa dan 55 produk dengan kemasan rusak.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post