SAMPIT – Kebijakan pemberhentian sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) sampai dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 selesai tak hanya berlaku di tingkat pusat, namun juga sampai ke tingkat kabupaten.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hawianan. “Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Nomor 800.1.12.4/5814/SJ Tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial pada 13 November 2024,” ujarnya, Sabtu 16 November 2024.
Ia juga mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka menjaga netralitas dan menghindari potensi penyalahgunaan bansos selama berlangsungnya proses Pilkada, serta guna menjaga prinsip keadilan dan profesionalitas dalam pemerintahan.
“Karena saat ini Pilkada dilakukan serentak se Indonesia. Termasuk di Kotim, sehingga netralitas ASN juga harus diterapkan selama pelaksanaan Pilkada berlangsung,”ucapnya.
Adapun dalam SE tersebut disebutkan, penyaluran bansos yang dimaksud adalah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber anggaran lainnya.
Yang mana, penundaan penyaluran bantuan ini berlangsung sampai setelah hari pemungutan suara, yakni 27 November 2024, karena berpotensi sebagai alat politik sesuai kesepakatan rapat dengan Komisi II DPR RI.
“Namun bansos tetap akan diberikan jika ada masyarakat yang terdampak bencana, dengan ketentuan jenis bantuan dan prosedur penyaluran. Yaitu bantuan diberikan dengan memperhatikan kebutuhan mendesak bagi para korban bencana,”jelasnya.
Selanjutnya, pelaksanaan penyaluran dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memastikan bahwa bantuan diberikan secara tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu sesuai kondisi lapangan.
Terakhir, pelaporan penyaluran bansos di wilayah yang terdampak bencana kepada Kemendagri. Bahkan, dalam SE itu ditegaskan agar kepada seluruh kepala daerah meningkatkan pengawasan dan pengendalian terkait penyaluran bansos guna menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post