SAMPIT – Dalam upaya mengatasi kelebihan kapasitas dan menjaga keamanan serta ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, pihak lapas melakukan pemindahan sejumlah narapidana ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Pemindahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembinaan bagi para narapidana yang berada di Lapas Sampit.
Sebanyak 15 narapidana telah dipindahkan dari Lapas Sampit ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Proses pemindahan dilakukan pada Sabtu pagi, mulai pukul 05.00 WIB, dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan Lapas Sampit yang dibantu oleh personil dari Polres Kotim. Pemindahan berjalan lancar dan tertib, memastikan keamanan narapidana selama perjalanan.
Kalapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, menjelaskan bahwa langkah pemindahan ini diambil sebagai salah satu upaya mengurangi kepadatan penghuni yang sudah jauh melebihi kapasitas lapas.
“Lapas Sampit saat ini dihuni oleh 933 orang warga binaan, padahal kapasitas maksimal lapas ini hanya 220 orang. Kondisi ini menyebabkan over kapasitas yang sangat tinggi, mencapai lebih dari 300 persen,” ungkap Meldy. Minggu, 29 September 2024.
Dengan kondisi yang terlalu padat, risiko terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas semakin meningkat. Oleh karena itu, pemindahan narapidana menjadi solusi jangka pendek yang diharapkan dapat meringankan beban kapasitas lapas dan meningkatkan kondisi kehidupan para narapidana.
Pemindahan narapidana juga merupakan bagian dari strategi untuk menjaga stabilitas dan menciptakan lingkungan yang lebih aman di Lapas Sampit.
“Dengan pemindahan ini, kami berharap dapat mencegah potensi gangguan keamanan dan memberikan ruang yang lebih memadai bagi warga binaan untuk mengikuti program pembinaan yang lebih baik,” tambah Meldy.
Selain untuk mencegah gangguan keamanan, pemindahan ini juga memungkinkan narapidana untuk mendapatkan akses yang lebih baik terhadap fasilitas yang ada di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, yang memiliki kapasitas lebih besar dan fasilitas yang lebih lengkap untuk mendukung program pembinaan.
Program pembinaan yang dilakukan di lapas bertujuan untuk memperbaiki perilaku narapidana, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik setelah menjalani hukuman.
Kondisi overkapasitas di Lapas Sampit bukanlah masalah baru. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah penghuni terus bertambah, sementara kapasitas lapas tidak mengalami penambahan yang signifikan. Hal ini juga dipengaruhi oleh tingginya angka tindak pidana di wilayah tersebut, yang menyebabkan semakin banyak narapidana harus ditampung di lapas.
Meldy menegaskan bahwa upaya pemindahan narapidana ini akan terus dilakukan secara berkala jika diperlukan, hingga situasi di dalam Lapas Sampit kembali stabil dan lebih kondusif. “Pemindahan narapidana seperti ini adalah hal yang lumrah dan akan terus kami lakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga binaan serta petugas di lapas,” tutupnya.
Dengan langkah ini, diharapkan Lapas Kelas IIB Sampit dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada para narapidana, serta mengurangi risiko gangguan keamanan di dalam lapas yang disebabkan oleh kelebihan penghuni.
(gus/matakalteng)


