SAMPIT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Timur (Kotim) Raihansyah menegaskan ada tiga hal yang bisa membuat kepala desa (Kades) berhenti dari jabatannya. Ini menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar oleh masyarakat Desa Kenyala terkait sejumlah tuntutan salah satu agar kepala desa (kades) mundur.
“Proses yang diperlukan untuk memberhentikan kepala desa serta aturan-aturan yang harus dipenuhi. Ada tiga alasan utama yang dapat menyebabkan seorang kepala desa mundur dari jabatannya,” katanya, Jumat 20 September 2024.
Dijabarkan, tiga hal tersebut yaitu mengundurkan diri secara sukarela, meninggal dunia, atau terpidana dengan keputusan tetap (inkrah). Di luar ketiga alasan tersebut, kepala desa tidak bisa diberhentikan begitu saja tanpa bukti-bukti yang mendukung.
Lanjutnya, jika seorang kepala desa tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik, harus ada banyak hal yang dilengkapi. Salah satunya, bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kepala desa tersebut tidak aktif atau kinerja yang meresahkan masyarakat.
“Kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri, atau menjadi terpidana, proses pemberhentian dapat dilakukan dengan cepat. Tapi kalau pemberhentiannya diusulkan oleh pihak tertentu tanpa alasan yang jelas, tidak bisa dilakukan, karena kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat dan memiliki aturan penurunan yang harus dipenuhi,” ungkapnya.
“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus terlebih dahulu melakukan rapat internal sebelum mengajukan pemberhentian kepala desa. Ini adalah bagian dari prosedur yang harus dipatuhi,” tegasnya.
(dev/matakalteng)



















Discussion about this post