SAMPIT- Kepala Desa (Kades) Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sahewan Harianto menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan pembangunan desa dan penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan.
“Terkait tudingan warga bahwa pengelolaan dana desa tidak transparan, saya tegaskan bahwa kami telah menjalankan semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya, belum lama ini.
Itu ia sampaikan kepada sejumlah media pada Kamis 19 September 2024 di Sampit. Hal tersebut menanggapi aksi damai yang dilakukan oleh sekelompok warga yang menuntut transparansi pengelolaan keuangan desa pada Rabu, 18 September 2024 lalu. Warga menilai kurangnya keterbukaan terkait dana desa dan berbagai hal terkait kepemimpinan Sahewan tahun 2019 hingga sekarang.
Sahewan menegaskan selama ia menjabat, semua proses pengelolaan keuangan telah mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah dan KPK.
“Kami juga telah memasang baliho transparansi dana desa di Kantor Desa Kenyala,” tegasnya.
Lanjutnya, setiap kebijakan yang diambil termasuk pengelolaan dana, selalu melalui mekanisme musyawarah desa. Sebelum musyawarah desa, terlebih dahulu dilakukan pramusyawarah untuk menampung aspirasi warga dari setiap RT.
Dijelaskan bahwa undangan musyawarah merupakan tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui RT masing-masing. Kehadiran dalam musyawarah adalah pilihan warga.
“Desa Kenyala ini cukup luas, ada 10 RT, sehingga segala keputusan diambil melalui musyawarah desa. Jika ada tuduhan kami tidak transparan, itu tidak benar. Kami sudah mengikuti aturan dan prosedur,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyinggung mengenai proses hukum yang saat ini sedang berjalan terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa. Menurutnya, seluruh perangkat desa, termasuk ketua RT dan pelaksana kegiatan, sudah diproses oleh Kejaksaan Negeri Sampit. Namun, kasus tersebut kini telah dikembalikan ke Inspektorat untuk audit lebih lanjut.
“Proses ini belum selesai karena desa-desa diaudit secara bergiliran oleh Inspektorat. Jika nantinya ditemukan kesalahan dan ada kerugian negara, kami siap bertanggung jawab. Saya dan perangkat desa siap dibina oleh Inspektorat maupun Kejaksaan agar bisa menjadi lebih baik dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Dirinya juga menjawab tudingan bahwa tidak ada pembangunan selama masa kepemimpinannya. Menurutnya, pembangunan desa bukan hanya soal membangun gedung-gedung baru, tetapi juga membangun masyarakat agar memiliki akhlak mulia. Ia menambahkan, ada kendala dalam pemeliharaan kantor desa karena lahan yang masih dalam status sengketa, sehingga perbaikan tidak bisa dilakukan.
“Jika kantor sudah dibangun, kita hanya perlu memeliharanya. Namun, kami belum bisa memelihara karena lahan kantor desa belum memiliki legalitas yang jelas. Kami bahkan berusaha untuk melakukan sertifikasi tanah, tetapi masih ada masalah yang harus diselesaikan. Kalau kami rehab itu sama saja itu akan menyalahi aturan karena pemerintahan sebelum kami belum ada menyerahkan legalitas tanah yang dibangun kantor desa jadi lahan itu masih sengketa,” terangnya.
(dev/mata kalteng)




















Discussion about this post