SAMPIT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Alokasi Beban Pencemar Sungai Mentaya (Segmen Tengah – Hilir). Kegiatan tersebut bertujuan untuk membahas dan merumuskan strategi pengelolaan Sungai Mentaya yang lebih efektif dan berkelanjutan.
“Melalui FGD itu, kita ingin mendapatkan masukan dan rekomendasi dari para ahli dan stakeholder terkait dalam penyusunan dokumen alokasi beban pencemar Sungai Mentaya,” ujar Machmoer, Rabu 4 September 2024.
FGD yang diselenggarakan pada Selasa (3 September 2024) itu menghadirkan pemateri dari Universitas Gadjah Mada, Galih Dwi Jayanto.
Disampaikan, Sungai mentaya adalah sungai terpanjang di Kabupaten Kotim yang membentang dari utara ke selatan sepanjang ± 400 KM dengan banyak anak sungai diantaranya Sungai Cempaga, Tualan, Sampit, Kuayan, Kalang, Seranau, Lenggana dan masih ada anak sungai lainnya.
Dewasa ini peran dan fungsi Sungai Mentaya sebagai penyedia sumber daya air terus menurun baik dari kuantitas maupun kualitas airnya atau terjadi pencemaran.
“Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air perlu dilakukan oleh Menteri Gubernur atau Bupati sesuai dengan kewenangannya,” ungkapnya.
Perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air dilakukan untuk mendapatkan nilai beban pencemar air paling tinggi dari sumber pencemar yang diperbolehkan dibuang ke badan air permukaan.
DLH Kabupaten Kotim pada tahun 2024 ini melaksanakan kegiatan penyusunan dokumen kajian alokasi beban pencemar air Sungai Mentaya di segmen Tengah hilir yang dimulai dari titik Bandara H. Hasan Sampit sampai muara Sungai Mentaya
“Kegiatan ini dilakukan dengan metode swakelola yang bekerjasama dengan pusat studi lingkungan hidup universitas Gajah Mada Yogyakarta sebagai tim pelaksana swakelola. Tujuan kegiatan penyusunan dokumen kajian alokasi beban pencemaran air Sungai Mentayaadalah tersedianya data inventarisasi beban pencemaran sungai dan alokasi beban pencemar air Sungai Mentaya, ” ungkapnya.
Sementara untuk manfaat dari penyusunan dokumen tersebut diantaranya sebagai bahan informasi yang lengkap mengenai profil Sungai Mentaya terutama yang berkaitan dengan daya tampung beban pencemaran sungai, kemudian sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta sebagai media koordinasi sinkronisasi dan sinergi program-program pembangunan sektoral khususnya sektor pengelolaan sumber daya alam.
“Alokasi beban pencemaran air sungai nantinya akan menjadi syarat dalam penapisan dokumen persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air sesuai yang tercantum pada peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang persetujuan teknis dan SLO yang disusun sebelum mengajukan dokumen lingkungan AMDAL atau UKL-UPL bagi usaha, ” tutupnya.
(dev/matakalteng)




















Discussion about this post