SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati menyampaikan, perubahan anggaran tidak semata-mata bisa dirubah begitu saja. Melainkan ada ketentuannya berdasarkan aturan. Terutama dalam rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (Kua) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Ppas) Tahun Anggaran 2024.
“Penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS ini harus berdasarkan perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun berjalan dengan tetap mengacu pada pedoman penyusunan APBD,”ujarnya, Kamis 8 Agustus 2024.
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menjelaskan bahwa pemerintah daerah bersama dengan dewan perwakilan rakyat daerah dapat melakukan perubahan APBD.
“Yakni apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja,”bebernya.
Kemudian jika ditemukan keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan / atau keadaan luar biasa.
Disebutkannya, asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 2.428.261.420.400, setelah perubahan sebesar Rp 2.428.261.420.400, bertambah sebesar Rp 0. Asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp 2.474.746.721.400, Rp setelah perubahan sebesar Rp 2.474.746.721.400, bertambah atau berkurang Rp 0.
Kemudian defisit sebelum perubahan sebesar Rp 46.485.301.000, setelah perubahan sebesar Rp 46.485.301.000, bertambah sebesar Rp 0. Sedangkan pembiayaan atau penerimaan pembiayaan, sebelum perubahan sebesar Rp 61.765.301.000, setelah perubahan sebesar Rp 234.106.773.909, bertambah sebesar Rp 172.341.472.909,.
Dan pengeluaran pembiayaan, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp 15.280.000.000, setelah perubahan sebesar Rp 15.280.000.000, bertambah sebesar Rp 0. Sedangkan pembiayaan netto, sebelum perubahan sebesar Rp 46.485.301.000, setelah perubahan sebesar Rp 218.826.773.909, bertambah sebesar Rp 172.341.472.909.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post