SAMPIT – Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 ada sejumlah retribusi yang dihapuskan, salah satunya pungutan retribusi daerah yaitu pengujian kendaraan bermotor (KIR). Ini memperngaruhi Pendapatan Asli Daera (PAD) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Sesuai dengan aturan baru memang ada sejumlah retribusi yang dihapus dan itu mempengaruhi PAD kita. Sehingga kita harus mencari pengganti pendapatannya,” kata Kepala Bappenda Kotim, Ramadhansyah, Jumat, 26 Juli 2024.
Dijelaskan, dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan mencabut Undang-undang PDRD yang lama yakni Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 berimplikasi pada perubahan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah.
Impilakasi tersebut seperti hilangnya beberapa potensi pungutan retribusi daerah yaitu KIR, pelayanan pendidikan, tera ulang, pengendalian menara telekomunikasi dan izin tempat penjualan minuman beralkohol dan izin trayek.
“Kita tidak boleh lagi memungut retribusi layanan KIR. Jika sebelumnya kita ada terget dan sekarang tidak ada. Kemudian retribusi menara targetnya kita Rp500 juta, sekrang tidak ada lagi. Itu membuat kita harus mencari tambahan dari pendapatan lainnya. Karena belanja kita tidak berkurang,” ujarnya.
Lanjutnya, karena di undang-undang yang baru maupun Perda Kotim hanya ada 11 sektor pajak. Sementara retribusi lainnya seperti retribusi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit yang juga masuk dalam undang-undang itu penghasilannya hanya untuk rumah sakit saja.
“Jadi tidak bisa digunakan ke yang lain. Sehingga untuk retribusi yang tidak boleh dipungut lagi, kami mencari sumber lain, minimal kami memaksimalkan optimalkan pendapatan dari 11 sektor pajak itu untuk penggantinya,” ucapnya.
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber PAD untuk dipergunakan dalam pembangunan sarana, fasilitas umum seperti jalan, jembatan, sekolah, fasilitas kesehatan dan fasilitas umum lainnya.
“Oleh sebab itu mari kita berupaya untuk meningkatkan kemampuan daerah seoptimal mungkin, dalam menggali sumber-sumber pendapatan yang potensial, guna mewujudkan visi misi pembangunan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur,” tutupnya.
(dev/matakalteng)





















Discussion about this post